Guru Honorer Dipecat Kritik Ridwan Kamil Pakai Kata Maneh, Gubernur: Coba Bilang Itu ke Ibu Kandung
Begini duduk perkara guru honorer dipecat usai melayangkan kritik ke Ridwan Kamil dengan kata maneh. Bagi Ridwan Kamil kata tersebut kasar dilontarkan
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
"Kalau orang berbahasa Sunda, itu ada namanya Undak Usuk. Anda bayangkan, anda bicara begitu (maneh) ke ibu kandung, sopan enggak?" tanya Emil.
Akibat tanggapan dari Ridwan Kamil dalam postingan, Sabil pun diserang para pendukung Emil.
Bahkan Sabil dipecat dari sekolah tempat dia mengajar, setelah menuliskan komentar dalam postingan instagram Ridwan Kamil, @ridwankamil.
Terkait pemecatan Sabil, Emil mengaku tidak tahu menahu.
Emil juga mengatakan tidak melakukan apa pun terhadap Sabil.
"Saya tidak melakukan apa-apa ya. Mungkin ada yang melaporkan atau gimana. Pada dasarnya kritik mah boleh-boleh aja. Saya kan selalu menjawab, kalau mengkritik boleh, kalau tidak sopan ya harus sopan, gitu aja," ungkap Ridwan Kamil.
"Bahwa sekolahnya melakukan sebuah tindakan, kan di luar kewenangan saya," ujarnya.
Sabil Dipecat Cuma Gara-gara Komentar di Postingan Ridwan Kamil
Diberitakan sebelumnya, nasib sial menimpa Muhammad Sabil Fadilah (34) seorang guru SMK honorer asal Cirebon, Jawa Barat.
Dirinya dipecat dari sekolah tempat dia mengajar, setelah menuliskan komentar dalam postingan instagram Ridwan Kamil, @ridwankamil.
Dalam postingannya, Sabil mengomentari unggahan terbaru Ridwan Kamil yang mengapresiasi siswa di Tasikmalaya karena patungan membeli sepatu kepada teman sekelasnya, Selasa (14/3/2023).
Dalam video postingan Ridwan Kamil itu, ia memberi apresiasi ke para siswa dengan melakukan sambungan melalui aplikasi Zoom.
Ridwan Kamil tampak mengenakan jas berwarna kuning.
Jas yang identik dengan atribut Partai Golkar, partai Ridwan Kamil saat ini.
Atas hal tersebut, Sabil pun bertanya kepada Ridwan Kamil lewat kolom komentar kepada Ridwan Kamil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.