Mata Lokal Memilih

Pemilu 2024 Ditunda hingga Juli 2025, KPU RI Banding Atas Putusan Pengadilan Menangkan Partai Prima

Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 ditunda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI banding.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 ditunda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI banding. Dalam putusan penundaan Pemilu itu, pengadilan memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu tahun 2024 hingga Juli 2025. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 ditunda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI banding.

Dalam putusan penundaan Pemilu itu, pengadilan memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu tahun 2024 hingga Juli 2025.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya,” kata Anggota KPU Idham Holik pada Kamis (02/03/2023).

Idham menegaskan lembaga penyelenggara Pemilu 2024 tersebut menolak putusan itu dan mengajukan banding.

“KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” jelasnya.

PN Jakpus dalam putusannya mengabukan gugatan Partai Prima dan memerintahkan penyelenggara untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Hasil gugatan perdata kepada KPU yang dilayangkan partai politik itu diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023).

Baca juga: KPK Sulit Usut Harta Rafael Alun Sebut Pintar Tak Temukan Jejak Transferan: Semua Penyetoran Tunai

Gugatan perdata tersebut dilayangkan Partai Prima dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 8 Desember 2022 lalu.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,” bunyi putusan PN Jakpus tersebut.

“Dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” lanjutnya.

Seperti diketahui tahapan Pemilu 2024 sudah mulai bergulir sejak Juni 2022 lalu hingga saat ini.

Berikut selengkapnya tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 putaran pertama:

* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024);

* Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni -14 Desember 2023)

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023)

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved