Sekda Kendari Ditahan

Duduk Perkara Kasus Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Ditahan Kejati Sultra, Modus, Jumlah Uang Suap

Berikut duduk perkara kasus Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sultra.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
handover
Berikut duduk perkara kasus Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sultra. Simak pula kronologi, modus, hingga jumlah uang suap yang diduga diterima dalam gratifikasi dari PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi. 

“Selain itu, kedua tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan tersebut,” jelasnya menambahkan.

Usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra, Ridwansyah langsung ditahan oleh penyidik.

Saat digiring ke mobil tahanan, Ridwansyah terlihat masih menggunakan pakaian dinas.

Namun pakaian dinas yang dikenakannya sudah dilapisi rompi tahanan bersama orange milik Kejati Sultra.

Saat keluar pintu utama, mantan Kepala Bappeda Kendari tersebut tak berkata-kata apa-apa saat ditanyai wartawan.

Ridwansyah hanya tersenyum sembari tertunduk ketika berjalan di hadapan awak media.

Sembari berjalan, dia dan satu tersangka lainnya mendapat pengawalan ketat dari petugas Kejati Sultra.

Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut.

Ridwansyah maupun SM dititipkan penyidik Kejati Sultra di Rumah Tahanan atau Rutan Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kasi Penkum Kejati, Dody, menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus suap tersebut.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari/Sugi Hartono/Naufal)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved