Sekda Kendari Ditahan

Duduk Perkara Kasus Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Ditahan Kejati Sultra, Modus, Jumlah Uang Suap

Berikut duduk perkara kasus Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sultra.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
handover
Berikut duduk perkara kasus Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sultra. Simak pula kronologi, modus, hingga jumlah uang suap yang diduga diterima dalam gratifikasi dari PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi. 

Diketahui, Alfamidi mengoperasikan gerai Anoa Mart di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.

Selain meminta uang dana CSR PT Midi Utama Indonesia, Sekda Kendari Ridwansyah Taridala bersama pihak lainnya juga diduga meminta laba penjualan enam gerai yang diberi nama lokal tersebut.

Kala itu, Ridwansyah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Kendari.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Sugiono, mengatakan, apabila hal tersebut tidak dipenuhi maka Ridwansyah dan para pihak lainnya akan mempersulit perizinan PT Midi Utama Indonesia.

“Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasaan kalau tidak memberikan dana CSR untuk Kampung Warna-warni perizinannya akan dihambat,” ujarnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Ditahan Kasus Pengurusan Izin di Sulawesi Tenggara

Karena hal tersebut, PT Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut.

“Selain daripada itu, para pihak tersebut meminta kepada PT Midi untuk menyiapkan 6 gerai lokasi dengan nama lokal yang di dalamnya para pihak mendapat gratifikasi sharing provit,” katanya.

Kronologi Penetapan Tersangka

Berikut kronologi penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala.

Ridwansyah ditahan dalam dugaan kasus suap proses perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra menahan Ridwansyah pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 17.00 wita.

Selain menahan Ridwansyah, penyidik juga menahan SM yang saat itu adalah Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari.

Baca juga: Penyebab Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Ditahan Kejati Sulawesi Tenggara, Kasus Gratifikasi Izin

Penahanan Ridwansyah dan SM berdasarkan Surat Penyidikan PRINT-03/P.3/Fd.1/03/2023 tertanggal 6 Maret 2023.

Dody mengatakan dari hasil penyidikan Ridwansyah bersama SM membuat RAB fiktif dalam kegiatan Kampung Warna-warni yang dibiayai APBD Perubahan Kendari 2021.

“RAB kegiatan di markup lebih dari 100 persen kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari antara lain perusahaan ritel Alfamart/ Alfamidi,” katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved