Sekda Kendari Ditahan
Duduk Perkara Kasus Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Ditahan Kejati Sultra, Modus, Jumlah Uang Suap
Berikut duduk perkara kasus Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sultra.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
“Kalau uang yang diterima itu kurang lebih Rp700 juta,” jelasnya tanpa merinci proses pemberian uang.
Modus Para Tersangka
Dalam kasus suap atau gratifikasi, Sekda Kendari Ridwansyah Taridala bersama SM yang merupakan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari diduga membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).
RAB tersebut untuk pelaksanaan kegiatan Kampung Warna-warni yang digagas Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari pada 2021 lalu.
Padahal, kegiatan tersebut juga dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan 2021.
RAB tersebut kemudian digunakan meminta dana coorporate social responbility (CSR) kesejumlah perusahaan atau pelaku usaha yang hendak berinvestasi di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Baca juga: Sekda Kendari Diduga Terima Uang Rp700 Juta Kasus Dugaan Suap Perizinan PT Midi Utama Indonesia
Termasuk ke perusahaan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.
“Kemudian oleh tersangka ini RAB diajukan ke pihak PT Midi yang akhirnya disetujui dan disetorlah ke rekening tersangka,” jelas Dody.
Hal senada juga diungkapkan Asisten Penyidikan Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq.
“Terdapat double anggaran, di mana pembangunan Kampung Warna-warni tersebut sudah dianggarkan dalam APBD,” ujarnya.
“Tetapi kembali dimintakan kepada PT Midi Utama Indonesia,” katanya menambahkan.
Tak hanya double bahkan diindikasikan terjadinya mark up atau penggelembungan anggaran.
“Terdapat double anggaran. Jadi dianggarkan di APBD dan jumlahnya di markup,” jelasnya.

Minta Sharing Keuntungan
Tersangka diduga menerima suap untuk meloloskan penambahan gerai minimarket tersebut di sejumlah wilayah di Kota Kendari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.