Berita Kendari
Kantor MUI Sulawesi Tenggara Beroperasi Lagi, Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari Tuntaskan Sengketa
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali beroperasi mulai hari ini, Jumat (10/3/2023).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali beroperasi mulai hari ini, Jumat (10/3/2023).
Bangunan yang berada di kawasan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari itu sebelumnya sempat tidak beroperasi selama beberapa tahun terakhir akibat dugaan penyerobotan lahan di kawasan P2ID.
Per hari ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menyelesaikan dugaan penyerobotan yang disebabkan miskomunikasi itu.
Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas mengatakan permasalahan di lokasi P2ID sebenarnya sudah tuntas, hanya saja internal dari masyarakat yang masih punya hak-hak juga menjalar ke kawasan tersebut.
"Mulai hari ini kantornya (MUI Sultra) kita fungsikan, makanya sengaja kita rapat di lokasi MUI tindak lanjut dari rapat kami 3 minggu lalu di kantor. Sebelumnya sudah pernah difungsikan (kantor MUI Sultra) tapi tiba-tiba muncul kelompok 67 yang mengaku, padahal cuma komunikasi, barangkali hak mereka di sebelahnya, karena kalau lokasi ini sudah selesai semuanya," kata Lukman saat berkunjung langsung di Kantor MUI bersama, Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu beserta Forkopimda lainnya.
"Jadi intinya ini cuma miskomunikasi, waktu itu (1993-2003) masih empat kabupaten, seiring berjalannya waktu muncullah masyarakat yang punya hak tanah dan menggugat ke pengadilan. Tapi sebenarnya itu antara mereka (kelompok Istara dan Rusmani, bersaudara), barangkali pembagian yang tidak merata dan tidak adil," jelasnya menambahkan.
Baca juga: Penjelasan MUI Sultra Terkait Hukum Membatalkan Puasa saat Perjalanan Mudik
Berdasarkan hal itu, ada kelompok masyarakat menggugat pemerintah untuk meminta hak atas lahan yang dibangunkan gedung MUI Sultra tersebut.
Padahal Pemprov Sultra sudah memiliki alas hak atas sekiranya 35 hektar luas lahan P2ID itu, dan dibuktikan dengan pembebasan tanah dari masyarakat melalui pengadilan.
"Terakhir kita peroleh dari Kejaksaan Tinggi 3 tahun lalu di mana lokasi ini pada umumnya sudah tuntas masalah pembayarannya dan dan juga sertifikat tanahnya," jelasnya.
Bahkan di jaman kepemimpinan Kaimuddin sebagai Gubernur Sultra kisaran 1993-2003, lokasi itu sering dijadikan tempat pameran pembangunan tiap tahunnya.
Lukman mengaku akan mencarikan jalan tengah dan tetap memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Untuk itu, Senin (13/3) mendatang pihaknya akan mengundang masyarakat yang bersangkutan dan Pemkot Kendari untuk membahas lebih lanjut agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Waktu tahun '95, zaman Kaimuddin, dibebaskan lahan ini untuk kepentingan pameran pembangunan tiap tahunnya. Waktu itu penanganan masalah lahan diserahka ke Kasrem Sumanto (almarhum) beliau mantan Dandim, barangkali itu kalau cara-cara dulu berbeda penanganannya dengan cara sekarang, kita kan lebih pendekatan kemanusiaan. Jadi sebagian kecil saja yang belum tuntas intinya semua sudah tuntas hanya ada beberapa saja, nanti kita buktikan barangkali cuma internal seperti mereka yang punya lahan kebun tapi tidak punya sertifikat dan hanya ada surat keterangan tanah,"
"Ada juga saksi baik dari Pemprov dan juga bendahara bukti-bukti sudah dibayar tapi itu bukti pembayaran tahun 95 dan sekarang itu berbeda, itu saja masalah harga yang masyarakat tuntut untuk tolong dibantu, karena dulu sangat minim jadi nanti penyesuaian saja bagaimana secara kemanusiaan kita memberi bantuan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan Pemkot Kendari sangat mendukung agar bangunan MUI Sultra ini bisa difungsikan kembali.
Mengingat peran MUI sangat penting dalam mengawal masyarakat utamanya umat islam. Untuk itu ia memohon kepada masyarakat agar tidak mengganggu kantor MUI.
Baca juga: Dugaan Penyerobotan Kawasan Lahan P2ID Kadia Kendari, Pemprov Sultra Bakal Bentuk Tim Terpadu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.