Berita Kendari

Dugaan Penyerobotan Kawasan Lahan P2ID Kadia Kendari, Pemprov Sultra Bakal Bentuk Tim Terpadu

Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) segera membentuk Tim Terpadu untuk menertibkan kawasan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) Kendari.

istimewa
Rapat koordinasi di ruang rapat kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bersama Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) segera membentuk Tim Terpadu untuk menertibkan kawasan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) di Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Rencana pembentukan tim terpadu tersebut sebagai reaksi terakit masalah dugaan penyerobotan lahan di kawasan P2ID.

Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas mengaku sudah pernah mengusulkan hal tersebut kepada Gubernur Sultra Nur Alam sebelumnya, untuk menempatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) di area tersebut.

"Satpol PP yang masih bujang itu ditempatkan dan tinggal di sana (P2ID), dibuatkan barak-barak untuk menjaga aset tersebut," kata Lukman dalam rapat koordinasi di ruang rapat kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Kuota Haji Sulawesi Tenggara 2023 Masih Tunggu Keputusan Kemenag, Diprediksi 2.000 Calon Jemaah

Dalam pembetukan tim terpadu sebagai penertiban P2ID, Pemprov Sultra akan melibatkan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar persoalan yang sudah puluhan tahun itu bisa tuntas.

"Apalagi pemerintah Provinsi sudah memiliki alas hak terhadap lahan P2ID seluas 35 hektar," ujarnya.

Baca juga: Polisi Damaikan Dua Siswi SMA di Wawotobi Konawe Sultra yang Berkelahi Gegara Bully Bau Kaos Kaki

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu turut mengusulkan agar Pemprov Sultra untuk segera melengkapi persyaratan teknis sehingga sertifikat atas nama Pemprov Sultra bisa dibuat.

Ia juga menegaskan, Pemkot Kendari siap mendukung Pemprov Sultra untuk menertibkan kawasan P2ID, sehingga kawasan itu nantinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Apalagi dalam kawasan itu terdapat kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sultra.

“Terkait dengan status kawasan, dalam RTRW Kota Kendari untuk sepanjang Jalan Wayong sampai pasar itu kawasan perdagangan dan jasa sedangkan kawasan P2ID sendiri adalah kawasan pariwisata,” jelasnya.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved