Berita Kendari

Gegara Botol Air Mineral, 4 Remaja di Kendari Sultra Aniaya Seorang Pria, Kini Ditangkap Polisi

Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku pengeroyokan kepada seorang remaja baru-baru ini.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
Mukhtar Kamal
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi, Kamis (9/3/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi, Kamis (9/3/2023) lalu.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Jumat (10/3/2023).

Adapun 4 terduga pengeroyokan, telah ditahan pihak kepolisian.

Baca juga: Imbas Istri Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos, KPK Bakal Cek Harta Kekayaan Kepala BPN Jakarta Timur

“4 terduga pelaku berinisial MA, FS, HI, dan AS telah melakukan penganiayaan terhadap korban HS."

"Saat itu, Selasa (7/3/2023) sekitar jam 04.30 wita korban berada di depan pintu masuk lobi Hotel Wixel dan hendak keluar makan."

"Tiba-tiba datang 4 orang  tersangka dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama, ucapnya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada bibir atas dan bibir bagian bawah.

"Lalu korban mengalami lebam pada mata sebelah kanan, bengkak pada kepala, memar pada hidung serta bengkak dan memar pada bagian pinggang,” Kata AKP Fitrayadi menjelaskan.

Baca juga: Video Viral Romantisnya Anak Lelaki Telaten Suapi Adik Makan Nasi Kuning, Sadari Peran Sebagai Kakak

Terkait penyebab para pelaku melakukan pengeroyokan, bahwa sebelum kejadian salah satu pelaku sakit hati.

Karena adiknya dilempar botol air mineral.

“Salah satu tersangka sakit hati terhadap korban karena beberapa jam sebelumnya korban melempar adiknya dengan menggunakan botol air mineral,” tambah AKP Fitrayadi.

Setelah kejadian pengeroyokan tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap para pelaku.

Baca juga: Gegara Sering Kentut Saat Nongkrong, Kakek Geram dan Tikam Temannya, Kejadian Viral di Medsos

Dengan melakukan pendekatan secara persuasif untuk menyerahkan dirinkepada pihak yang berwajib.

Selanjutnya para pelaku dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan bukti yang cukup mereka ditahan untuk 20 hari ke depan.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1)  KUH Pidana.

Subsider Pasal 351 KUH Pidana Junto Pasal 55 KUHP, melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara.

(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved