Berita Wakatobi
Pengawasan Orang Asing hingga Barang Terlarang di Wakatobi Diperketat, Warga Diminta Ikut Berperan
Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Henry Santos mengimbau masyarakat tak segan beri informasi pengawasan orang asing.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Henry Santos mengimbau masyarakat tak segan beri informasi soal pengawasan orang asing.
Hal ini disampaikan Henry saat rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) 2023, Tingkat Kabupaten Wakatobi.
"Memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan atau lembaga pemerintah terkait mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing," katanya, Rabu (8/3/2023).
Dalam rakor ini, Kantor Imigrasi Wakatobi juga turut menggandeng sejumlah Instansi seperti TNI, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Wakatobi, serta instansi lain.
Baca juga: Rincian Harta Kekayaan Bupati Wakatobi Haliana, Kepala Daerah Terkaya Kedua di Sulawesi Tenggara
Sementara itu, Pj Sekda Wakatobi, Kamaruddin menerangkan Wakatobi menjadi strategis bagi wisatawan asing demi kepentingan ilegal.
Kata dia, bukan tanpa alasan hal ini merajuk pada kawasan taman nasional tersebut, yang kerap kali dikunjungi wisatawan asing dari berbagai manca negara.
"Dilihat dari posisi yang sangat strategis inilah sebagai tujuan maupun jalur lalu lintas orang asing, maka sangat potensial ditumpangi kepentingan lain yang ilegal," katanya.
"Misalnya perdagangan manusia, lalu lintas barang terlarang narkoba/psikotropika. Sehingga perlu wadah seperti TIMPORA untuk bersinergi," ungkap Kamarudin.
Baca juga: Peringatan Gelombang Tinggi di Sulawesi Tenggara hingga 4 Meter: Baubau, Wakatobi, dan Timur Sultra
Kepala Kantor Imigrasi Wakatobi, Henry Santos pun menambahkan untuk mengantisipasi hal itu terjadi maka sinergitas perlu dilakukan.
"Pentingnya untuk dapat saling bertukar informasi dalam rangka menjaga kedaulatan negara," ujar Henry.
"Kami sampaikan kembali kepada seluruh peserta kegiatan ini, dimana tugas anggota TIMPORA menurut Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing," tambahnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini dibuka pula panel diskusi dengan narasumber Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sultra, Sjachril.
Turut serta jadi pembicara Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sultra, Tjatur Soemardiyanto.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.