Berita Baubau

Hendak Jual Motor Curian, Pria Asal Buton Selatan Ditangkap Polisi di Baubau Sulawesi Tenggara

Seorang pria berinisial MF (33) diamankan Buser 78 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin
Kepolisian Resor atau Polres Baubau menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku pencurian motor di Aula Mapolres Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (8/3/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang pria berinisial MF (33) diamankan Buser 78 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Warga asal Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel) ini ditangkap setelah melakukan tindak pidana pencurian roda dua di Lorong Kehutanan, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Taufik Frida Mustofa menjelaskan awalnya pelaku melakukan aktivitas pekerjaan penggalian di samping rumah korban.

Lalu, pelaku mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong atau tidak berpenghuni setelah disampaikan oleh anak-anak yang sedang bermain di halaman rumah tersebut.

Mengetahui rumah tidak berpenghuni, pelaku MF kemudian mengecek rumah tersebut dan melihat ada sebuah motor yang terparkir di dalam rumah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Kendari Hendak Curi BBM Jenis Solar, Kedapatan Warga Hingga Diamuk Massa

Setelah itu, kata dia, pelaku masuk ke dalam rumah itu dan mendapati kunci motor serta kunci rumah yang sedang tergantung di tembok.

"Pelaku langsung mengambil kunci motor dan kunci rumah tersebut dan pelaku langsung membawa motor itu," terang IPTU Taufik dalam konferensi pers di Aula Mapolres Baubau, Rabu (8/3/2023).

Kata dia, pelaku berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi akan adanya jual beli motor.

"SetelatransaksiĀ h kami identifikasi, kendaraan bermotor tersebut merupakan hasil pencurian," ucap IPTU Taufik Frida Mustofa.

Pelaku ini hendak menjual kendaraan tersebut, tetapi Buser 78 Satreskrim Polres Baubau berhasil menggagalkan transaksi tersebut.

Baca juga: Dua Pria Diduga Hendak Curi Ayam di BTN Batu Marupa Kendari, Polisi Beberkan Fakta Kejadian

"Saat ini, kami berhasil mengamankan serta barang bukti satu buah sepeda motor merek Yamaha MX dengan nomor polisi DT 3537 KG," ujarnya.

Ia mengatakan pelaku nekat mencuri dan akan menjual motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku.

Pelaku MF akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e, ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved