Lapas Kendari
Sebanyak 60 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kendari Ikuti Fase Detox untuk Pecandu Narkotika
60 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), selesai menjalani fase Detox.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 60 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), selesai menjalani fase Detox.
Disebut sebagai kegiatan Rehabilitasi Sosial (Rehabsos), Pecandu dan Penyalahguna Narkotika dengan Modalitas Therapeutic Community (TC), Selasa (28/2/2023).
Selama kurang lebih 1 bulan 60 orang tersebut, menjalani fase Detox atau yang dikenal dengan fase pemutusan zat.
Dalam bentuk pengenalan program, dengan cara memutus akses residen untuk berinteraksi secara langsung.
Kepada sesama WBP, maupun dengan petugas yang tidak terlibat langsung, dalam pelaksanaan kegiatan Rehabsos.
Baca juga: Lapas Kelas II A Kendari Siapkan Lahan Produktif Jadi Sarana Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Salah satu Konselor Internal, Muh Ridwan Adnan menjelaskan, selama kurang lebih 1 bulan para residen diisolir dalam blok khusus.
Tidak diperkenankan untuk keluar blok, dalam urusan apapun kecuali yang sifatnya urgen.
"Jadi mereka ini kita isolir agar memutus interaksi antar sesama WBP, sehingga mereka bisa fokus dalam kegiatan detox atau pemutusan zat."
"Dengan belajar membangun budaya TC, serta memahami program rehabsos, yang dijalankan Lapas Kendari" ucap Ridwan.
"Untuk memastikan fase detox ini berjalan dengan baik, secara rutin kita lakukan test urine kepada residen, yang kita ambil secara acak paling tidak satu minggu sekali."
Baca juga: Lapas Kelas IIA Baubau Sulawesi Tenggara Gelar Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Bagi Warga Binaan
"Di fase detox juga ini mereka tidak hanya melaksanakan kegiatan untuk pemutusan zat. Tetapi juga mereka juga mendapatkan pembelajaran mengenai pentingnya rasa peduli dengan keluarganya."
"Cara mengelola emosi, serta prilaku bersih dan sehat," tambah Ridwan.
Tidak hanya itu, Petugas Rehabsos diketuai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Bimnadik) berkomitmen untuk menjalankan program Rehabsos tahun 2023 ini.
Dengan semaksimal mungkin, dan memenuhi target tidak hanya kuantitas tetapi juga kualitasi layanan rehabsos itu sendiri.
Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat) Safaruddin, yang juga bertindak sebagai Program Manager dalam kegiatan Rehabsos Lapas Kendari.
Baca juga: Napi Lapas Kendari Dilatih Pertukangan Kayu dan Batu hingga Tata Boga, Kerja Sama Lembaga Pelatihan
Mengaku akan maksimal dalam melaksanakan program serta tetap melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi.
Kemudian akan memastikan program berjalan sesuai dengan standar yang sudah disepakati.
"Saya dan semua anggota Pokja wajib untuk memiliki komitment dalam melaksanakan program ini secara maksimal."
"Karena ini merupakan program pemerintah yang tujuannya mulia, yaitu memutus rantai penyalahgunaan Narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari jeratan Narkotika" tutur Safaruddin.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau, Alasan Polisi Tersangkakan Kakak Korban: Sering Nonton Porno
Setelah melewati masa ini, para residen kemudian akan memasuki fase selanjutnya yaitu program inti, dimana dalam fase ini residen akan melaksanakan kegiatan harian yang teratur, terukur dan terdokumentasi.
Mendapatkan konseling, serta kegiatan lainnya. Bertujuan untuk mengubah perilaku atau kebiasaan pecandu menjadi kebiasaan yang lebih positif lagi.
Dalam fase selanjutnya ini juga akan dimasukan sesi-sesi terapi yang dianggap efektif dalam perubahan perilaku seperti sesi religi, family Support Group, static group dan lain sebaginya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.