Sosok Shane Jadi Tersangka Baru Penganiayaan David, Peran Jadi Provokator dan Rekam Video Pemukulan

Berikut ini sosok Shane yang menjadi tersangka baru kasus penganiayaan David, anak GP Ansor.

kolase tribunnewssultra.com
Shane teman Mario Dandy dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Ia ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai melakukan pembiaran aksi penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini sosok Shane yang menjadi tersangka baru kasus penganiayaan David, anak GP Ansor.

Ia ternyata berperan sebagai provokator hingga merekam video pemukulan yang terjadi sampai membuat David koma.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor menjadi sorotan publik.

Selain pelaku utama merupakan anak dari pejabat Pajak, namun juga sejumlah fakta-fakta lain terkuak ke publk.

Kini, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka baru kasus penganiayaan David (17), anak petinggi GP Ansor

Sosok, tersangka baru itu adalah Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias S, alias SLRPL.

Usianya 19 tahun lebih muda satu tahun dari Mario Dandy, terduga kuat pelaku pemukulan David,.

Baca juga: Bapak Mario Dandy Resmi Dicopot Sri Mulyani, Dampak Kasus Penganiayaan Anak GP Ansor dan Harta 56 M

S adalah  warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.

Dilansir dari Tribunnews.com, dengan ditetapkannya S sebagai tersangka, maka tersangka penganiayaan saat ini berjumlah dua orang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, S adalah teman Mario Dandy Satriyo (20) yang juga hadir di malam peristiwa penganiayaan itu terjadi, yakni pada Senin (24/2/2023).

Keduanya saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian pun telah mengumpulkan fakta-fakta terkait dengan penganiayaan tersebut.

Setelah pendalaman para saksi, pihak kepolisian menemukan fakta baru.

Namun siapakah sosok Shane ini?

Shane adalah teman Mario Dandy.

Ia bersama-sama dengan Mario Dandy mendatangi David yang kala itu sedang di rumah temannya.

Shane memiliki peran penting dalam pemukulan David.

Ia menjadi perekam video penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy.

Tak hanya itu, diduga Shane juga melakukan aksi provokator atau menghasut Mario Dandy.

"Tadi malam, Kamis (23/2/2023), berdasarkan pengumpulan fakta-fakta, barang bukti, alat bukti dan kami lakukan pendalaman-pendalaman pemeriksaan saksi-saksi secara intensif secara berkesinambungan, juga berlandaskan pada SOP yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana, maka kami mendapatkan sebuah fakta baru," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Fakta baru tersebut mengarah pada saudara S alias SLRPL, usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS."

Baca juga: Fakta Baru Kasus Mario Aniaya David, Ternyata Ada Peran Wanita Lain, Ini Sosoknya

"Kami pun menetapkan yang bersangkutan (saudara S) sebagai tersangka," kata Kombes Ade Ary saat konferensi pers, Jumat (24/2/2023) dikutip dari Kompas Tv.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan dari kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA),.

Juga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Diah Puspitarini dan Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendali Penduduk atau PPAPP, Jakarta Selatan.

Shane disebut telah melakukan pembiaran saat tersangka Mario melakukan penganiayaan terhadap David.

Karena itu, Shane dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Kombes Ade Ary, Jumat (24/2/2023).

Saat ini, kata Kombes Ade Ary, tersangka S kini masih dalam pemeriksaan.

Provokator dan Perekam Video

Adapun peran Shane dalam peristiwa tersebut yakni sebagai pihak yang yang diduga memprovokasi Mario untuk melakukan tindak penganiayaan.

Pada saat peritiwa terjadi, Shane juga menjadi pelaku yang merekam aksi penganiayaan David menggunakan handphone.

"Tersangka memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja' katanya. Dia juga merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," kata Kombes Ade Ary.

Selain itu, Shane juga dianggap bersalah lantaran melakukan pembiaran penganiayaan.

Dalam video yang beredar, Shane juga diketahui mencontohkan 'sikap tobat' atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk, agar ditiru oleh David.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS, agar ditirukan oleh korban," jelas Kombes Ade Ary.

Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi telah melakukan pendalaman terhadap peran teman-teman Mario, termasuk Shane.

"Memang pada saat kejadian itu si tersangka ini bersama dengan temannya mendatangi korban."

"Masih kami dalami, apa keterlibatan atau peran si S itu," ucap Henrikus, Kamis (23/2/2023).

Dalam proses pendalaman itu, kata Henrikus, dilakukan pencocokan keterangan Shane dengan bukti yang didapatkan dari hasil olah TKP.

"Kami akan dalami, kita cocokan keterangan saksi maupun hasil olah TKP tim identifikasi kami. Dan hari ini sedang berlangsung juga (pemeriksaan) untuk yang kawan si tsk (tersangka) itu si inisial S," jelas Kompol Henrikus.

Tak hanya Shane, polisi disebut juga akan meminta keterangan tambahan terhadap saksi wanita berinisial AGS yang belakangan disebut sebagai teman dekat tersangka Mario.

Adapun keterangan AGS digunakan untuk mengetahui percakapan apa saja yang terjadi sehingga berujung penganiayaan terhadap David.

"Untuk lebih mendetailkan rincian apa saja sih obrolan-obrolan yang dilakukan di antara si AGS ini dengan tersangka dengan kawannya hingga terjadi peristiwa Senin malam itu," ujar Kompol Henrikus.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Wahyu Aji/Fahmi Ramadhan)  (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved