Sosok Shane Jadi Tersangka Baru Penganiayaan David, Peran Jadi Provokator dan Rekam Video Pemukulan

Berikut ini sosok Shane yang menjadi tersangka baru kasus penganiayaan David, anak GP Ansor.

kolase tribunnewssultra.com
Shane teman Mario Dandy dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Ia ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai melakukan pembiaran aksi penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor. 

Ia bersama-sama dengan Mario Dandy mendatangi David yang kala itu sedang di rumah temannya.

Shane memiliki peran penting dalam pemukulan David.

Ia menjadi perekam video penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy.

Tak hanya itu, diduga Shane juga melakukan aksi provokator atau menghasut Mario Dandy.

"Tadi malam, Kamis (23/2/2023), berdasarkan pengumpulan fakta-fakta, barang bukti, alat bukti dan kami lakukan pendalaman-pendalaman pemeriksaan saksi-saksi secara intensif secara berkesinambungan, juga berlandaskan pada SOP yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana, maka kami mendapatkan sebuah fakta baru," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Fakta baru tersebut mengarah pada saudara S alias SLRPL, usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS."

Baca juga: Fakta Baru Kasus Mario Aniaya David, Ternyata Ada Peran Wanita Lain, Ini Sosoknya

"Kami pun menetapkan yang bersangkutan (saudara S) sebagai tersangka," kata Kombes Ade Ary saat konferensi pers, Jumat (24/2/2023) dikutip dari Kompas Tv.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan dari kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA),.

Juga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Diah Puspitarini dan Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendali Penduduk atau PPAPP, Jakarta Selatan.

Shane disebut telah melakukan pembiaran saat tersangka Mario melakukan penganiayaan terhadap David.

Karena itu, Shane dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Kombes Ade Ary, Jumat (24/2/2023).

Saat ini, kata Kombes Ade Ary, tersangka S kini masih dalam pemeriksaan.

Provokator dan Perekam Video

Adapun peran Shane dalam peristiwa tersebut yakni sebagai pihak yang yang diduga memprovokasi Mario untuk melakukan tindak penganiayaan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved