Berita Kendari

Pusat Bantuan Hukum Bakal Dibentuk IKADIN di Kendari Sulawesi Tenggara, Bantu Masyarakat Tak Mampu

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Kendari masa bakti 2021-2025 bakal membentuk pusat bantuan hukum.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Kendari masa bakti 2021-2025 bakal membentuk pusat bantuan hukum. Hal itu segera dilakukan oleh pengurus usai pengukuhan DPC IKADIN Kota Kendari masa bakti 2021-2025 yang dinahkodai Syahiruddin Latif, Jumat (24/2/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Kendari masa bakti 2021-2025 bakal membentuk pusat bantuan hukum.

Hal itu segera dilakukan oleh pengurus usai pengukuhan DPC IKADIN Kota Kendari masa bakti 2021-2025 yang dinahkodai Syahiruddin Latif, Jumat (24/2/2023).

Ketua DPC IKADIN Kota Kendari, Syarifuddin Latif mengatakan setelah pelantikan akan digelar rapat pengurus sebagai agenda yang sudah diamanatkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN.

"Rapat pengurus tentunya membahas bagaimana tugas pokok, fungsi dari pada masing-masing bidang, kemudian begitu juga dewan kehormatan dan dewan penasehat," ujarnya.

Berdasarkan arahan DPP IKADIN , ke depan DPC IKADIN Kota Kendari harus memiliki bantuan hukum, sehingga perlu mempersiapkan pusat bantuan hukum.

Baca juga: Bayar Gaji Karyawan di Bawah Upah Minimum, Advokat di Kendari Sebut Pengusaha Bisa Dipidana

"Tentu sasarannya adalah masyarakat pencari keadilan yang mungkin tidak mampu. Sesuai arahan Ketum kami sesegera mungkin harus membentuk pusat bantuan hukum DPC di Kota Kendari," katanya.

Untuk diketahui, pelantikan seharusnya dilakukan pada tahun 2021 ataupun 2022, tetapi baru bisa terlaksana tahun 2023 karena menyesuaikan waktu dengan DPP IKADIN.

Sekretaris Jenderal DPP IKADIN, Rivai Kusumanegara mengatakan advokat memiliki misi untuk membangun negara hukum ini dengan baik.

"Sekalipun hari ini memang kita sadari masih banyak persoalan penegakan hukum, tetapi kita harus ambil bagian," katanya.

Menurutnya, banyak cara bisa dilakukan untuk menjadi pengimbang, di mana pengurus IKADIN bisa mengadvokasi kepentingan masyarakat atau pihak-pihak yang merasa penegakan hukum tidak berjalan.

Baca juga: Lapas Kelas IIA Baubau Sulawesi Tenggara Gelar Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Bagi Warga Binaan

"Baik penegakan hukum terkait lingkungan hidup, terkait dengan pertambangan tanpa izin itu semua IKADIN bisa mengadvokasi dan menggunakan cara-cara hukum yang tajam dan solutif," ujarnya.

Sementara itu, dukungan juga diberikan oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Provinsi Sultra, Ali Mazi yang diwakili Kepala Biro Hukum Setda Sultra, Syafril.

Syafril mengatakan advokat merupakan bagian dari aparat penegak hukum dan menjadi mitra pemerintah.

"Mereka mitra kerja kita, sama-sama menegakkan hukum. Kalau di biro hukum ada beberapa bagian bantuan hukum, provinsi ada Pergub, kabupaten dan kota ada Perda atau Perwali," ujarnya.

Menurutnya, advokat adalah profesi terhormat dan merupakan salah satu dari empat pilar penegak hukum yang berkeadilan, serta memiliki peran penting dalam proses penegakan supremasi hukum.

Baca juga: Syarat Mendapatkan Pendampingan Hukum Gratis di Pengadilan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved