Viral Putra Pejabat Pajak Pukuli Anak di Bawah Umur Diduga Dipicu Aduan Teman Wanita, Ini Faktanya
Berikut ini geger anak pejabat Pajak yang memukuli anak di bawah umur hingga pingsan, ternyata menunggak membayar pajak.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini viral anak pejabat pajak yang memukuli anak di bawah umur hingga pingsan, ternyata menunggak membayar pajak.
Awal terjadinya pemukulan tersebut karena aduan teman wanita tersangka yang diduga diperlakukan tidak baik oleh korban.
Ia kerap kali menggunakan mobil mewah Rubicorn yang ternyata pajaknya belum terbayarkan.
Bahkan diketahui, pria tersebut juga menggunakan plat palsu.
Lantas seperti apa cerita lengkapnya?
Simak ulasan TribunnewsSultra.com berikut ini dilansir dari berbagai sumber:
Sosok anak pejabat Pajak yang memukuli anak di bawah umur ini ramai menjadi perbincangan publik.
Baca juga: Mobil Rubicon Mario Dandy Satriyo Tunggak Pajak, Pakai Plat Palsu dan Tak Tercatat di LHKPN KPK
Semua berawal dari rekan si pelaku yang melaporkan bahwa korban berinisial D telah melakukan yang tidak baik terhadapnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kejadian ini berawal dari laporan pengaduan saudari A kepada Mario Dandy.
Saksi A mengadu ke tersangka bahwa D telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada A.
"Tersangka mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada D, namun D tidak menjawab dan tidak (mau diajak) bertemu."
"Akhirnya pada tanggal 20 Februari, A itu menghubungi lagi D dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban."
"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama A dan saksi S mendatangi D yang sedang berada di rumah temannya."
"Di depan rumah teman D, saksi A menghubungi korban, namun D tidak mau keluar," kata Kombes Ade Ary dikutip dari Kompas Tv.
Setelah itu, Mario meminta korban D keluar dari rumah temannya.
Tak berselang lama, D pun keluar sampai akhirnya keributan terjadi.
"Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A.
"Terjadi perdebatan, akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh," lanjutnya.
Mario Dandy pun memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanannya.
"Saat korban sudah terjatuh, Mario Dandy menendang kepala D, kemudian menendang perutnya," jelas Kombes Ade Ary.
Akibatnya korban pun tak sadarkan diri, dan mengalami luka serius di wajah sebelah kanan.
Baca juga: TERUNGKAP Sosok Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak yang Suka Pamer Harta
Ia pun dibawa ke RS Medika oleh ayah temannya sesaat setelah kejadian penganiayaan.
Korban bahkan sempat koma dan tak sadarkan diri.
Dilansir dari WartaKotaLive.com, Korban D koma selama hampir dua hari di rumah sakit, sejak Senin (20/2/2023).
Korban D saat ini berada Rumah Sakit Permata Hijau.
Kombes Ade mengabarkan korba D sudah sadarkan diri pada Rabu (22/2/2023) siang ini.
"Saya baru dapat laporan dari penyidik di rumah sakit, tadi sekitar jam 11.00 WIB, korban sudah sadar," kata Kombes Ade.
Mario Ditahan
Kombes Ade mengungkapkan Mario Dandy kini ditahan.

Pelaku telah disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Tersangka kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Kombes Ade, Rabu (22/2/2023).
Hingga saat ini, kata Kombes Ade, penyidik masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban D.
Mobil Rubicon Plat Palsu
Belakangan diketahui, Mobil berwarna hitam tahun 2013 yang dikendarai Mario Dandy menggunakan plat nomor palsu, yakni bernomor Polisi B2571PBP.
Mobil milik anak pejabat Pajak Jaksel itu menunggak pajak.
Pajak Mobil jenis Jeep Wrangler 3.6 AT tersebut dikabarkan mati, lantaran masa berlaku STNK mobil habis pada 4 Februari 2026.
Begitu juga besaran pajak per tahun, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 6.678.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Dikecam Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pejabat Kemenkeu.
Sri Mulyani juga memberikan instruksi pada tim Kemenkeu untuk melakukan penanganan hukum oleh instansi berwenang atas kejadian tersebut.
"Saya menginstruksikan tim Kemenkeu sebagai berikut, Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya @smindrawati, Rabu (22/2/2023).
Pihaknya juga mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan keluarga pejabat Kemenkeu hingga akhirnya menimbulkan erosi kepercayaan dan menciptakan reputasi negatif terhadap pejabat Kemenkeu lainnya.
Adapun terkait dugaan pelanggaran, Sri Mulyani bakal menindak tegas bagi mereka yang melanggar integritas.
"Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku."
"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," tulisnya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto/Choirul Arifin)(TribunJateng.com/Like Adelia)(WartaKotalive.com/Nurmahadi ) (TribunnewsSultra.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.