Berita Konawe

Hendak Menjual 200 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Secara Ilegal, Seorang Pria di Konawe Dibekuk Polisi

MT diamankan seusai kedapatan menjual gas elpiji 3 kg yang diduga tidak sesuai mekanisme yang ada atau secara ilegal.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
MT saat diamankan petugas Unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipiter Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Selasa (26/4/2022) lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang pria berinisial MT diamankan petugas Unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipiter Kepolisian Resor (Polres) Konawe atau Polres Konawe, Selasa (26/4/2022) lalu.

MT diamankan seusai kedapatan menjual gas elpiji 3 kg yang diduga tidak sesuai mekanisme yang ada atau secara ilegal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, sekira pukul 16:00 Wita di jalan Poros Desa Kumapo, Kecamatan Onembute anggota Polsek Onembute mengamankan 1 unit mobil pick up merek Daihatsu Grand Max putih.

Baca juga: Pengamat Ekonomi: Larangan Ekspor Minyak Goreng & CPO Bisa Turunkan Harga tapi Berisiko Ini

Mobil dengan nomor polisi DD 8347 DF itu mengangkut gas elpiji 3 kg sebanyak 200 tabung.

"Dikemudikan saudara MT, sehingga anggota Tipiter Polres Konawe segera menjemput dan mengamankan pelaku ke Polres Konawe," kata AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/4/2022).

Ia menambahkan, MT juga diketahui tidak memiliki badan usaha yang berbadan hukum.

Kemudian, tabung tersebut bukan dibeli di Pertamina maupun pangkalan.

"Dibeli dari warung-warung yang berada di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim)," ujarnya.

Baca juga: Video Asusila Main Bertiga Hingga Dipaksa Bersetubuh Sesama Jenis di Baubau Viral, Nasib Pilu Korban

MT juga diketahui akan segera melakukan penjualan lintas kabupaten yakni di Kecamatan Morosi.

Dimana, MT membeli tabung gas tersebut seharga Rp25 ribu pertabungnya.

Kemudian dijualnya dengan harga Rp28 ribu - Rp30 ribu dengan kisaran untung Rp3 ribu - Rp5 ribu pertabungnya.

"Penyaluran gas Elpiji 3 Kg tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved