Berita Sulawesi Tenggara

Alasan Kemenag Naikkan Biaya Haji, Kementerian Agama Sulawesi Tenggara Beberkan Rinciannya

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI mengurangi subsidi nilai manfaat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023.

|
TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sultra, Marni mengatakan jumlah BPIH 2023 sebesar Rp90 juta justru mengalami penurunan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI mengurangi subsidi nilai manfaat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023.

Seperti diketahui, BPIH 2023 per jemaah sebesar Rp90.050.637, tetapi jemaah hanya perlu membayar Rp49,8 juta sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Sementara sisanya yakni Rp40,2 juta yang disubsidi oleh pemerintah menjadi nilai manfaat.

Jumlah subsidi Rp40,2 juta merupakan hasil pengurangan dari subsidi sebelumnya sebesar Rp60 juta yang dikelola langsung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sultra, Marni mengatakan jumlah BPIH 2023 sebesar Rp90 juta justru mengalami penurunan.

Baca juga: Update Biaya Haji 2023, DPR RI Usulkan BiPIH Maksimal Rp55 Juta, Pemerintah Kisaran Rp69 Juta

Di mana, tahun sebelumnya total BPIH per jemaah mencapai hampir Rp100 juta.

Hanya saja dengan berkurangnya subsidi nilai manfaat, mengakibatkan Bipih yang memang ditanggung oleh jemaah menjadi naik.

Sebelumnya, Bipih yang ditanggung jemaah sebesar Rp39,8 juta, tahun ini naik Rp10 juta menjadi Rp49,8 juta per jemaah.

Ia menjelaskan Bipih Rp49,8 juta dipergunakan untuk penerbangan sebesar Rp32,7 juta, living cost atau biaya hidup Rp3 juta, dan layanan masyair Rp14 juta.

Jika subsidi dari pemerintah tidak dikurangi, maka nilai manfaat dari subsidi itu tidak dapat dirasakan jangka panjang oleh jemaah haji berikutnya.

Baca juga: Tok! Biaya Haji 2023 Rp90,050 Juta, Bipih Ditanggung Jemaah Rp49,8 Juta, Tunda Tak Menambah Biayanya

"Sementara haji kan istita'ah bagi orang yang mampu. Jadi Menteri Agama ini berpikir jangka panjang dan ini asas keadilan," ucapnya saat ditemui di kantornya, Jumat (17/2/2023).

"Bisa jadi jemaah haji yang mendaftar berikutnya tidak mendapat lagi subsidi atau nilai manfaat karena sudah habis tergerus di awal yang terlalu banyak," tambahnya.

Marni menyampaikan asas keadilan yang dimaksud yakni penyesuaian aturan pengurangan subsidi sehingga masih ada jemaah yang harus menambah biaya hajinya.

Berdasarkan data Kemenag RI, sebanyak 84.609 jemaah tidak lagi dibebankan biaya pelunasan tambahan.

Lantaran telah melunasi pembayaran tetapi tertunda keberangkatannya karena pandemi Covid-19 pada tahun 2020.

Baca juga: Kuota Haji Sulawesi Tenggara 2023 Masih Tunggu Keputusan Kemenag, Diprediksi 2.000 Calon Jemaah

Sementara untuk 9.864 jemaah yang lunas tunda pada tahun 2022 dibebankan biaya tambahan sebesar Rp9,4 juta.

Lalu, 106.590 jemaah tahun 2023 yang sementara dalam pendaftaran dikenakan biaya tambahan Rp23,5 juta.

Marni mengatakan dengan biaya-biaya tersebut jemaah mendapatkan fasilitas di Tanah Suci selama 42 hari menginap di hotel dengan tiga kali makan dalam sehari. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved