Berita Kolaka

Update Kasus Mahasiswi Kolaka Meninggal di Wisma Gegara Aborsi, Pacar dan Dukun Beranak Tersangka

Update kasus mahasiswi Kolaka meninggal di wisma gegara aborsi, pacar dan dukun beranak ditetapkan menjadi tersangka.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Kanal YouTube Tribunnews Bogor
Update kasus mahasiswi Kolaka meninggal di wisma gegara keguguran, pacar dan dukun beranak ditetapkan menjadi tersangka. Mahasiswi berinisial MF (21) yang hamil 3 bulan sebelumnya ditemukan tewas disalah kamar wisma di Jl TMD, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Update kasus mahasiswi Kolaka meninggal di wisma gegara aborsi, pacar dan dukun beranak ditetapkan menjadi tersangka.

Mahasiswi berinisial MF (21) yang hamil 3 bulan itu sebelumnya ditemukan tewas di wisma Jl TMD, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Korban ditemukan tak bernyawa dalam posisi telentang di atas ranjang oleh salah seorang rekannya pada Senin (13/02/2023) sekitar pukul 09.00 wita.

Perkembangan terbaru kasus ini hingga Rabu (15/02/2023), pihak kepolisian mengungkap dugaan penyebab mahasiswi Kolaka meninggal di wisma.

Penyebab korban meregang nyawa diduga karena mengalami pendarahan akibat keguguran usai melakukan tindakan aborsi.

Aborsi adalah tindakan menggugurkan kandungan yang dilakukan untuk mengakhiri kehamilan.

Tindakan aborsi tersebut melibatkan dua pelaku yakni pacar korban berinisial IF (22) dan seorang dukun beranak.

Baca juga: Kronologi Mahasiswi Kolaka Tewas di Wisma, Penyebab Hamil 3 Bulan Tapi Diberi Nanas Muda oleh Pacar?

Kini dua pelaku yang diduga terlibat menggugurkan kandungan korban sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus mahasiswi Kolaka meninggal di wisma tersebut.

Pacar korban diketahui sudah berulangkali melakukan percobaan untuk menggugurkan janin dalam kandungan kekasihnya.

Janin yang dikandung mahasiswi Kolaka tersebut diduga adalah hasil hubungan terlarangnya.

Upaya aborsi yang dilakukan yakni dengan memberikan nanas muda yang kemudian dikonsumsi oleh kekasihnya tersebut.

Pelaku juga meminta tolong kepada dukun beranak yang kini menjadi tersangka untuk menggugurkan kandungan korban.

Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resort atau Kabag Ops Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna, membenarkan penetepan dua tersangka tersebut.

“Iya, sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com melalui WhatsApp Messenger (WA) pada Selasa (14/2/2023).

Pacar Korban Tersangka

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved