Haji 2023
Tok! Biaya Haji 2023 Rp90,050 Juta, Bipih Ditanggung Jemaah Rp49,8 Juta, Tunda Tak Menambah Biayanya
Besaran biaya haji 2023 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2023/1444 H disepakati rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Besaran biaya haji 2023 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2023/1444 H disepakati rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Total jumlah tersebut terdiri dari dua komponen yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BIPIH 2023 yang ditanggung jemaah rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen.
Sedangkan, penggunaan nilai manfaat per jemaah adalah sebesar Rp40.237.937.
“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun,” kata Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada Rabu (15/2/2023).
Besaran biaya haji 2023 atau BPIH 2023/1444 H tersebut disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) terakhir antara Komisi VIII DPR RI, pemerintah, dan stakeholder terkait.
“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” jelasnya.
Jumlah jemaah yang tidak dikenakan biaya tambahan meski biaya haji 2023 naik tersebut sebanyak 84.609 jemaah.
Baca juga: Update Biaya Haji 2023, DPR RI Usulkan BiPIH Maksimal Rp55 Juta, Pemerintah Kisaran Rp69 Juta
Jemaah tunda tersebut adalah mereka yang telah melunasi biaya haji 2020 lalu, namun tertunda keberangkatannya karena pandemi Covid-19 dan baru akan diberangkatkan pada Musim Haji 2023.
“Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” ujar Ketua Panja Marwan Dasopang sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut dalam rapat panja tersebut.
Menag RI Yaqut Cholil Qoumas dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi Kemenag menambahkan hasil kesepakatan biaya haji 2023 itu selanjutnya diusulkan ke Presiden Joko Widodo.
“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” jelasnya.
Kuota haji Indonesia pada tahun 2023 telah ditetapkan sebesar 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Lebih Rendah dari Usulan
Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp98.893.909,11.
Dengan komposisi Bipih 2023 sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).
Namun pada rapat akhir panja disepakati besaran biaya haji 2023 adalah rata-rata sebesar Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Terdiri dari Bipih 2023 rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat Rp40.237.937 per jemaah (44,7 persen).
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
“Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” ujar Menag Yaqut.
Menag bersyukur setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi yang disepakati.
Misalnya, nilai kurs Dollar dan Riyal disepakati ada penurunan.
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Calon Gubernur Sulawesi Tenggara di Pilgub Sultra 2024, 21 Nama Figur Teratas
Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati.
Dalam rapat Panja tersebut juga disepakati bahwa besaran living cost berkisar 750 riyal.
Terkait penggunaan nilai manfaat, Menag mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang.
Langkah progresif BPKH sangat diperlukan untuk memastikan dana nilai manfaat yang juga menjadi hak lebih 5 juta jemaah haji yang masih mengantri bisa terus berkesinambungan dan bisa digunakan oleh mereka pada saat keberangkatannya.
“Kesinambungan nilai manfaat perlu menjadi perhatian kita bersama. Penyelenggaraan haji akan terus berlangsung di masa-masa mendatang,” jelasnya.
“Ada antrean lebih 5 juta jemaah yang juga berhak atas nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal mereka,” ujarnya menambahkan.
Saat ini, kata Menag, kemampuan BPKH mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya Rp7,1 triliun.

Beruntung BPKH punya saldo Rp15 triliun hasil pengelolaan tahun 2020 dan 2021 saat tidak ada penyelenggaraan ibadah haji.
Tahun 2022, saldo itu sudah digunakan untuk menutup pembayaran kenaikan biaya Masyair dan kekurangan lainya mencapai Rp2 triliun.
Tahun ini, saldo yang ada juga akan terambil hampir Rp2 triliun.
“Hal ini perlu menjadi perhatian bersama. BPKH harus lebih produktif. Jika skema defisit Rp2 triliun per tahun ini terus berjalan, saldo BPKH bisa habis dalam lima tahun ke depan,” katanya.
“Inilah pentingnya mulai memperhatikan keberadilan dan keberlanjutan nilai manfaat. Sebab, anggaran nilai manfaat juga hak jutaan jemaah yang masih antre,” ujarnya menambahkan.
Jemaah Lunas Tunda Tak Tambah Biaya
Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI sepakat bahwa calon jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M yang berangkat haji pada tahun ini, tidak dibebankan biaya tambahan pelunasan.
Baca juga: Biaya Haji Naik Dua Kali Lipat, Kakanwil Kemenag Sultra Tunggu Keputusan Resmi
Kesepakatan tersebut disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Raker bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Adapun jemaah lunas tunda adalah calon jemaah haji yang sudah melunasi Bipih, namun pemberangkatannya ke Tanah Suci harus tertunda.
Diketahui, banyak jemaah haji 2020 yang tidak bisa berangkat karena pandemi.
“Alhamdulillah Bapak Ibu sekalian, pada hari ini telah disepakati juga bahwa jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak perlu menambah biaya pelunasan,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut menuturkan, ada 84.609 jemaah tunda tahun 2020 yang akan diberangkatkan haji tahun ini.
Karena tidak dibebani biaya tambahan pelunasan, maka dibutuhkan tambahan nilai manfaat dari BPKH sebesar Rp 845 miliar.
“Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun,” jelasnya.
Baca juga: Ini Daftar Biaya Haji 2023 Yang Bakal Ditanggung Jamaah Jika Naik Rp30 Juta Diusulkan Kemenag RI
Yaqut berharap, kabar gembira ini dapat meringankan beban jemaah.
Ia pun meyakini keputusan yang diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH sangat bijaksana.
Sebab, mereka sudah melakukan pelunasan dan menunda keberangkatannya dalam beberapa tahun terakhir.
“Saya berharap ini menjadi kabar gembira bagi tidak kurang dari 84.000 jemaah lunas tunda tahun 2020,” harap Yaqut dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.