Haji 2023

Tok! Biaya Haji 2023 Rp90,050 Juta, Bipih Ditanggung Jemaah Rp49,8 Juta, Tunda Tak Menambah Biayanya

Besaran biaya haji 2023 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2023/1444 H disepakati rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Dok Kemenag
Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada Rabu (15/2/2023). Besaran biaya haji 2023 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2023/1444 H disepakati rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Total jumlah tersebut terdiri dari dua komponen yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 2023 yang ditanggung jemaah rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen. 

Tahun ini, saldo yang ada juga akan terambil hampir Rp2 triliun.

“Hal ini perlu menjadi perhatian bersama. BPKH harus lebih produktif. Jika skema defisit Rp2 triliun per tahun ini terus berjalan, saldo BPKH bisa habis dalam lima tahun ke depan,” katanya.

“Inilah pentingnya mulai memperhatikan keberadilan dan keberlanjutan nilai manfaat. Sebab, anggaran nilai manfaat juga hak jutaan jemaah yang masih antre,” ujarnya menambahkan.

Jemaah Lunas Tunda Tak Tambah Biaya

Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI sepakat bahwa calon jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M yang berangkat haji pada tahun ini, tidak dibebankan biaya tambahan pelunasan.

Baca juga: Biaya Haji Naik Dua Kali Lipat, Kakanwil Kemenag Sultra Tunggu Keputusan Resmi

Kesepakatan tersebut disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Raker bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Adapun jemaah lunas tunda adalah calon jemaah haji yang sudah melunasi Bipih, namun pemberangkatannya ke Tanah Suci harus tertunda.

Diketahui, banyak jemaah haji 2020 yang tidak bisa berangkat karena pandemi.

“Alhamdulillah Bapak Ibu sekalian, pada hari ini telah disepakati juga bahwa jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak perlu menambah biaya pelunasan,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut menuturkan, ada 84.609 jemaah tunda tahun 2020 yang akan diberangkatkan haji tahun ini.

Karena tidak dibebani biaya tambahan pelunasan, maka dibutuhkan tambahan nilai manfaat dari BPKH sebesar Rp 845 miliar.

“Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun,” jelasnya.

Baca juga: Ini Daftar Biaya Haji 2023 Yang Bakal Ditanggung Jamaah Jika Naik Rp30 Juta Diusulkan Kemenag RI

Yaqut berharap, kabar gembira ini dapat meringankan beban jemaah.

Ia pun meyakini keputusan yang diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH sangat bijaksana.

Sebab, mereka sudah melakukan pelunasan dan menunda keberangkatannya dalam beberapa tahun terakhir.

“Saya berharap ini menjadi kabar gembira bagi tidak kurang dari 84.000 jemaah lunas tunda tahun 2020,” harap Yaqut dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved