Vonis Ferdy Sambo cs

Bisakah Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi atau Anggota Polri Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara?

Bisakah Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjadi polisi atau anggota Polri dan bertugas di kepolisian usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara?

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Bisakah Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjadi polisi atau anggota Polri dan bertugas di kepolisian usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara? Pertanyaan tersebut mencuat setelah vonis Richard Eliezer dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta atau PN Jaksel dalam sidang putusan pada Rabu (15/02/2023). 

Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

“Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu,” kata Reza dalam program Kompas Petang di Kompas TV dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Brotoseno sebelumnya adalah penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dia sempat berdinas di KPK tetapi kemudian dikembalikan karena diduga mempunyai hubungan dengan Angelina Sondakh yang merupakan mantan narapidana kasus suap Wisma Atlet.

Saat kembali berdinas di Bareskrim itulah Brotoseno terlibat kasus korupsi saat menyidik dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014 dan kemudian divonis 5 tahun penjara.

Baca juga: ‘Aku Bangga Jadi Putrimu’ Video Viral TikTok Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Setelah menjalani hukuman, ternyata Brotoseno sempat kembali berdinas di Polri sebagai staf setelah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Yang kemudian memicu perdebatan di masyarakat.

Saat itu, Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam akhirnya mengubah peraturan Kapolri tentang sidang komisi kode etik Polri, sehingga bisa melakukan banding atas putusan sebelumnya.

Alhasil, Brotoseno kembali menjalani sidang KKEP banding dan diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat pada 8 Juli 2022 lalu.

Selepas pulang menghadiri sidang Brotoseno itulah terjadi pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard dan Ferdy Sambo di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo pun sudah menjalani sidang KKEP dan KKEP banding dengan keputusan pemecatan dari keanggotaan Polri.

Dia menjalani sidang KKEP sebelum menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua di PN Jaksel.

Sedangkan, Richard dan seorang terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Yosua yakni Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, belum menjalani sidang KKEP.

Baca juga: 5 Fakta Vonis Putri Candrawati, Perasaan Sakit Hati Istri Ferdy Sambo dan Istilah Meeting of Mind

Reza berharap majelis hakim melihat keteguhan Richard yang mau membongkar skenario yang disusun buat menutupi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

“Dan kesetiaan pada sumpah jabatan itulah yang membuat semua berharap bahwa nantinya hakim akan memberikan apresiasi dengan hukuman maksimal dua tahun saja,” jelas Reza yang pernah menjadi saksi meringankan untuk Richard dalam persidangan belum lama ini.

Vonis Bharada E

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved