Vonis Ferdy Sambo cs

Bisakah Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi atau Anggota Polri Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara?

Bisakah Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjadi polisi atau anggota Polri dan bertugas di kepolisian usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara?

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Bisakah Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjadi polisi atau anggota Polri dan bertugas di kepolisian usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara? Pertanyaan tersebut mencuat setelah vonis Richard Eliezer dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta atau PN Jaksel dalam sidang putusan pada Rabu (15/02/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bisakah Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjadi polisi atau anggota Polri dan bertugas di kepolisian usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara?

Pertanyaan tersebut mencuat setelah vonis Richard Eliezer dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta atau PN Jaksel dalam sidang putusan pada Rabu (15/02/2023).

Dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard divonis hukuman paling ringan dibandingkan vonis Ferdy Sambo cs.

Putusan vonis Bharada E yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso adalah 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, vonis Ferdy Sambo sebelumnya adalah pidana hukuman mati.

Sedangkan, istrinya Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Tak Harap Bebas Meski Dimaafkan Keluarga Brigadir J, Bharada E Ingin Vonis di Bawah 5 Tahun Penjara

Terdakwa lainnya, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal dijatuhkan vonis hukuman penjara 13 tahun.

Vonis ringan terhadap Richard Eliezer kemudian memunculkan pertanyaan bisakah yang bersangkutan kembali menjadi polisi dan bertugas di kepolisian?

Simak penjelasan pakar hukum pidana, Jamin Ginting, sebelum hasil sidang vonis terhadap Richard tersebut berikut ini.

Sebelumnya, Jamin sudah memperkirakan vonis Richard Eliezer alias Bharada E akan lebih ringan ketimbang empat terpidana lainnya.

Pasalnya, Richard dianggap menjadi justice collabolator dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo cs.

Justice collaborator atau JC adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Bisakah Kembali di Kepolisian?

Jamin Ginting yang merupakan pakar hukum pidana mengungkap kemungkinan majelis hakim mengembalikan Richard ke kepolisian.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved