Berita Muna

Oknum ASN di Muna Sulawesi Tenggara Patungan Sama Temannya Beli Sabu, Polisi Ungkap Model Transaksi

Seorang oknum ASN di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) patungan beli sabu, polisi ungkap model transaksi.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seorang oknum ASN di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) patungan sama temannya beli sabu. Satresnarkoba Polres Muna ungkap model transaksi melalui press release yang dilakukan pada Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Seorang oknum ASN di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) patungan beli sabu, polisi ungkap model transaksi.

Warga Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu dihebohkan dengan penangkapan oknum ASN yang sedang pesta sabu bersama rekan-rekannya, Selasa (7/2/2023).

Untuk diketahui, oknum ASN tersebut berinisial HI yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna.

Satresnarkoba Polres Muna kemudian mengungkap keterlibatan para pelaku dan cara memperoleh barang haram tersebut.

Melalui press release yang dilakukan Satresnarkoba Polres Muna pada Selasa (14/2/2023), terungkap HI bersama rekan-rekannya membeli narkoba jenis sabu dengan cara patungan.

Baca juga: Oknum ASN di Muna Diamankan Polisi Gegara Kedapatan Pesta Sabu, Barang Bukti Ditanam Dalam Tanah

"Mereka mengakui jika paket sabu yang diperoleh dibeli secara patungan. Mereka membeli narkoba tersebut dari SH seharga Rp300 ribu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Muna, IPTU Arman.

"Di mana, masing-masing HI patungan Rp100 ribu, HS Rp150 ribu, dan JF sebesar Rp50 ribu,” jelas IPTU Arman menambahkan.

Berdasarkan hasil pengembangan kepolisian, SH memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial EN, narapidana Lapas Kendari.

Kemudian SH membagi paket sabu tersebut dalam 15 sachet kecil, di mana dua sachet sabu dijualkan kepada HI dan teman-temannya seharga Rp300 ribu.

Kata dia, barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah SH yaitu berupa satu bungkus rokok kecil yang di dalamnya terdapat 13 sachet berisi kristal bening diduga sabu seberat 4,16 gram.

Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Loket Pelabuhan Ferry Baubau, Paket Sabu Milik Napi Lapas Kendari

Selanjutnya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka mendapatkan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun, atau pidana paling singkat 5 tahun. (*)

(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved