Sultra Memilih
PKD Pemilu 2024 di Basala Konawe Selatan Suarakan Komitmen Profesional dan Netral Jalankan Tugas
PKD Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pastikan komitmen mereka menjalankan tugas mengedepankan profesional dan netralitas.
Penulis: Sri Rahayu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE SELATAN – Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pastikan komitmen mereka menjalankan tugas mengedepankan profesional dan netralitas.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Wawan Setiawan, Minggu (12/2/2023).
Wawan menekankan kepada sembilan anggota PKD Pemilu 2024 di Kecamatan Basala yang resmi dilantik pada Senin (6/2/2023) lalu harus menjunjung tinggi profesionalitas, integritas dan netralitas dalam bertugas.
Selain itu, mereka diharapkan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 dengan maksimal.
"Jadi pada prinsipnya PKD Pemilu 2024 harus menjunjung tinggi profesionalitas serta netralitas dalam melaksanakan pengawasan," kata Wawan Setiawan kepada TribunnewsSultra.com, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Sebelum Dilantik Puluhan PKD Pemilu 2024 Se-Kecamatan di Konawe Utara Sultra Lakukan Tes Urine
Selain itu, demi memastikan kelancaran dan keamanan pada proses tahapan Pemilu 2024, mereka harus mengedepankan upaya-upaya pencegahan sebelum melakukan pengawasan.
Upaya pencegahan ini juga salah satu bentuk kongkrit demi terwujudnya tahapan Pemilu 2024 yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
Sehingga dapat meminimalisir berbagai bentuk pelanggaran atau tindakan-tindakan yang tidak diharapkan bisa terjadi selama masa tahapan Pemilu 2024.
Untuk itu, diharapkan PKD Pemilu 2024 agar bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan dan harus menjunjung tinggi profesionalitas, integritas dan netralitas dalam bertugas.
Ia menekankan kepada PKD terpilih untuk menjaga sikap dan marwah lembaga dan mempererat hubungan dengan penyelenggara dalam hal ini PPK Kecamatan Basala.
Baca juga: Pemkab Konawe Sulawesi Tenggara Keluarkan Instruksi Penghentian Pemungutan Retribusi PKD di Pos PAD
Menurutnya, pemilihan serentak merupakan pemilihan yang menguji pikiran maupun tenaga, oleh karenanya PKD Pemilu 2024 berpedoman dengan aturan yang ada.
Untuk diketahui, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) terpilih selanjutnya melaksanakan tugas pertama yaitu berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah pengawasan PKD. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sri Rahayu)
PKD
Pemilu 2024
Basala
Konawe Selatan
Konsel
Sulawesi Tenggara
Sultra
Berita Konawe Selatan
Berita Sultra
Berita Sulawesi Tenggara
Profil Singkat 5 Timsel Calon Anggota KPU Sultra, Ada Guru Besar UHO, Dosen IAIN Kendari hingga IPB |
![]() |
---|
Pendaftaran Calon Anggota KPU Sulawesi Tenggara Dibuka Sampai 21 Februari 2023, Berkas, Persyaratan |
![]() |
---|
KPU RI Tetapkan Alokasi Kursi DPRD Kendari, Komposisi Daerah Pemilihan III dan Dapil V Berubah |
![]() |
---|
KPU Sultra Verifikasi Faktual Dukungan 28 Bakal Calon Anggota DPD RI, Dua Nama Ditetapkan TMS |
![]() |
---|
Penjelasan KPU Muna Soal Video Viral ASN Wanita Ngamuk di Sekretariat PPS Kantor Lurah Fookuni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.