Vonis Ferdy Sambo cs
Harta Kekayaan Ferdy Sambo yang Divonis Mati PN Jakarta, Disebut-sebut Sebagai Polisi Sultan
Inilah taksiran harta kekayaan Ferdy Sambo yang secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin. Irjen Ferdy Sambo juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI.
Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:
Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
Tunjangan lauk pauk.
Tunjangan operasi keamanan.
Tunjangan penempatan di Papua Perjalanan dinas.
Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.
Baca juga: Seorang Driver Taksi Online di Kendari Sultra Dibegal, Korban Sebut Ciri-ciri Pelaku Pakai 4 Motor
Soal kekayaan ini juga pernah disinggung oleh pengacara Brigadir J, Kamarudin yang menyebut "Ferdy Sambo adalah Polisi Sultan", sebgaimana dikutip dari Sonora.
Ia juga bertanya-tanya dari mana sebenarnya sumber kekayaan dari Ferdy Sambo.
Kamarudin menduga bahwa, gaji Ferdy Sambo yang diterima setiap bulannya bukan hanya ratusan juta saja, bahkan lebih dari itu atau sekitar Rp 800 miliar hingga Rp 1 Triliun per bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.