Sultra Memilih
Rincian Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara atau Dapil Sultra di Pemilu 2024, Alokasi Kursi DPRD
Rincian Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara atau Dapil Sultra serta alokasi kursi DPRD Sultra di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Rincian Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara atau Dapil Sultra serta alokasi kursi DPRD Sultra di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah menetapkan pembagian dapil dan kursi untuk Pemilu khususnya Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024.
Pembagian daerah pemilihan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Begitupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Aturan tersebut menetapkan pembagian Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara atau Dapil Sultra, begitupun alokasi kursi DPRD Sultra pada Pileg 2024 dimasing-masing dapil.
Pada Pemilu 2024 mendatang, tak ada perubahan dapil, komposisi kursi, dan wilayah kabupaten/ kota ditiap daerah pemilihan tersebut.
Total sebanyak 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra diperebutkan masing-masing calon anggota legislatif (caleg) provinsi yang terbagi ke dalam 6 dapil.
Baca juga: 3 Kandidat Bakal Calon Gubernur Sultra Diprediksi Bertarung di Pilkada 2024, Mentor dan Anak Didik
Simak rincian pembagian Dapil Sultra serta alokasi kursi DPRD Sultra di Pemilu 2024 dikutip TribunnewsSultra.com dari akun Instagram @kpusultra pada Kamis (9/03/2023):
Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 1
- Alokasi kursi: 6
- Wilayah Dapil Sultra 1:
1. Kota Kendari.
Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 2
- Alokasi kursi: 8
- Wilayah Dapil Sultra 2:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.