Berita Sulawesi Tenggara
Pelaku UMKM di Sulawesi Tenggara Disebut Sulit Berkembang Gegara Banyak yang Sepelekan Hal Ini
Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Tenggara menyebut pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Sultra sulit berkembang.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Tenggara menyebut pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Sultra sulit berkembang.
Bukan tanpa alasan, hal tersebut lantaran pelaku UMKM terkendala sertifikasi halal dan pendaftaran HAKI.
Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Kendari dan Forum UMKM Kolaka Timur memberi bimbingan teknis sertifikasi halal dan pendaftaran legalitas produk kepada 50 UMKM.
Di mana, UMKM tersebut memiliki produk, belum memiliki sertifikat halal, belum mengikuti pelatihan sebelumnya, serta bersedia menerbitkan sertifikasi halal dan HAKI.
Kepala Perwakilan BI Sultra, Doni Septadijaya mengatakan bimtek tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menaikkan kelas UMKM.
Baca juga: Cara Ekspor Barang Diajarkan ke Pelaku UMKM di Kendari Sulawesi Tenggara
Dari sebelumnya yang tidak mempunyai atribut apapun sampai mendapatkan dua atribut sertifikat agar bisa menjangkau pasar yang lebih luas.
Menurutnya, tanpa adanya dua atribut tersebut UMKM akan susah untuk melakukan ekspansi atau peningkatan usahanya.
Terlebih banyak penduduk Indonesia beragama Islam yang tentu saja memilih mengonsumsi makanan, minuman ataupun produk yang halal.
"Kadang-kadang pelaku UMKM terkendala sertifikasi halal. Bagaimana mau diterima pasar kalau tidak punya sertifikat halal, padahal Indonesia adalah negara besar dengan penduduk muslim terbanyak di dunia," ujarnya, Kamis (9/2/23).
Selain itu, terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) juga terkadang menjadi kendala para pelaku UMKM untuk berkembang.
Baca juga: Intip Bisnis Ekspor Digeluti Selebgram Kendari Steven Stenly, Bisa Jadi Peluang Go Global Bagi UMKM
Setiap kali pelaku UMKM mulai berkembang, tetapi tidak bisa dikembangkan dan dilanjutkan dengan nama sama karena aturan nama merek atau brand ternyata sudah digunakan dan telah didaftar sebagai hak cipta.
Karena, jika suatu merek telah diklaim oleh orang lain menggunakan HAKI maka merek tersebut tidak dapat digunakan lagi oleh pelaku UMKM yang lain.
"Ini menjadi masalah karena hal tersebut tidak pernah dianggap serius saat usaha kita berkembang. Jadi kita harus mulai usaha lagi dan penetrasi pasar baru lagi menggunakan merek baru,' jelasnya.
"Ini menjadi satu kendala dan hambatan juga dalam ekspansi usaha. Kalau kita punya minimal dua itu UMKM akan lebih mudah memasarkan produknya," katanya.
Selain sertifikasi halal dan pendaftaran legalitas HAKI, ternyata ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh UMKM, di antaranya sertifikat organik.
Baca juga: Catat Ini Syarat Pelaku UMKM Obat Herbal Agar Terdaftar BPOM Dibagikan Kepala Balai POM Kendari
Sementara untuk pasar internasional, maka produk usaha dihasilkan dari usaha yang adil, tenaga kerja yang sesuai usia, dibayar cukup, dan dipastikan tidak dalam kerangka berusaha memonopoli dan lain lain. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
UMKM
Sulawesi Tenggara
Sultra
Bank Indonesia
Doni Septadijaya
sertifikasi halal
HAKI
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Pemda Konawe Utara Gelontorkan Bantuan Untuk 348 Pelaku UMKM, Cegah Inflasi Meningkat |
![]() |
---|
Hadapi Inflasi 2023 Dinas Perdagangan dan UMKM Kota Kendari Siapkan Strategi Khusus |
![]() |
---|
Tanggapan Pelaku UMKM di Kendari Sulawesi Tenggara Soal Penataan Kawasan Tugu Eks MTQ Sultra |
![]() |
---|
Syarat dan Dokumen Pengajuan Pinjaman di Pegadaian Kendari, Pelaku UMKM Bisa Pinjam Limit Rp10 Juta |
![]() |
---|
Desain Penataan Kawasan Tugu Eks MTQ Sultra Mulai Disiapkan, Jadi Pusat Kuliner dan UMKM di Kendari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.