Update Biaya Haji 2023, DPR RI Usulkan BiPIH Maksimal Rp55 Juta, Pemerintah Kisaran Rp69 Juta

Update biaya haji 2023, DPR RI usulkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (BiPIH) reguler 1444 H/2023 kisaran Rp50 juta-Rp55 juta.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
Kolase foto Tribun Network
Update biaya haji 2023, DPR RI usulkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) reguler 1444 H/2023 kisaran Rp50 juta-Rp55 juta. Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyebut pemerintah dan DPR belum menyepakati besaran BIPIH 2023. 

Untuk komponen biaya terkait dengan waktu jemaah haji selama di Mekah, dia menyebut sebelumnya jemaah haji berada di Mekah selama 40 hari, menjadi 30 hari atau 35 hari.

“Ini 'kan jika diturunkan waktu dikurangi, misalnya sampai 30 hari atau anggap saja 35 hari lumayan akan mengurangi biaya operasional jemaah haji,” jelasnya.

“Begitu pula dengan hotel harus mencari hotel lebih dekat dengan Masjidilharam, biaya akomodasi itu bisa ditekan,” katanya menambahkan.

Oleh karena itu, dengan mencermati pengurangan pada sejumlah komponen biaya, menurut dia, hal tersebut akan berdampak pada penurunan biaya haji sehingga tidak akan memberatkan masyarakat.

“Umat Islam ke Tanah Suci, ke Tanah Suci naik haji, jeritan jemaah calon haji, juga jeritan anggota DPR RI," katanya sembari berpantun.

Baca juga: Kemenag Sultra Optimis Kuota Calon Jemaah Haji 100 Persen Tahun 2023, Imbau Selalu Jaga Kesehatan

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/1), Kementerian Agama RI mengusulkan rerata BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp98,89 juta per anggota jamaah.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung calon haji sebesar 70 persen atau Rp69,19 juta per orang.

Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini telah melalui proses kajian," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved