Berita Sulawesi Tenggara

Selain Pemprov Sultra, Pemkot Kendari dan Baubau Terendah Hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Selain Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kota Kendari dan Baubau, terendah kepatuhan standar pelayanan publik.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Selain Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kota Kendari dan Baubau, terendah kepatuhan standar pelayanan publik. Hasil Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik 2022 terhadap Pemprov Sultra dan dua pemkot di Provinsi Sultra tersebut dilakukan oleh Ombudsman RI. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Selain Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kota Kendari dan Baubau, terendah kepatuhan standar pelayanan publik.

Hasil Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik 2022 terhadap Pemprov Sultra dan dua pemkot di Provinsi Sultra tersebut dilakukan oleh Ombudsman RI.

Penilaian dilakukan terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemprov, 98 pemerintah kota (pemkot), dan 415 pemerintah kabupaten (pemkab) diseluruh Indonesia.

Hasil penilaian yang tertuang dalam Keputusan Ketua Ombudsman Mokhammad Najih Nomor 337 Tahun 2022, Pemkot Kendari dan Pemkot Baubau berada dalam daftar terendah dari 98 pemkot se-Indonesia.

Untuk tingkat pemprov, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga masuk daftar peringkat tiga terendah hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik itu.

Hasil Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik 2022 itu dibenarkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Sultra, Mastri Susilo, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (27/01/2023).

Menurutnya, hasil penilaian standar kepatuhan pelayanan publik yang diumumkan pada akhir 2022 lalu tersebut selanjutnya akan diserahkan ke setiap pemerintah daerah (pemda) se-Provinsi Sultra.

Baca juga: Kepatuhan Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Terendah, Hasil Penilaian Ombudsman

Penyerahan ‘rapor’ tersebut akan dilakukan di kantor Ombudsman Sultra di Kota Kendari, Provinsi Sultra, mulai pekan depan.

“Untuk rapor hasil penilaian akan kami serahkan langsung kepada pemda masing-masing mulai minggu depan dengan mengundang masing-masing pemda,” katanya.

Sebelumnya, Ombudsman RI resmi mengumumkan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 tersebut pada akhir tahun 2022 lalu.

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tersebut menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei yang dilakukan pada kurun waktu Agustus-November 2022.

Melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible), dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.

Najih dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi Ombudsman RI mengatakan hasil penilaian kepatuhan adalah penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian.

Zonasi hijau dengan kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zonasi kuning dengan kategori kualitas sedang dan zonasi merah dengan kategori kualitas rendah dan terendah.

Pada tingkat pemerintah kota, 53 pemkot (54,08 persen) masuk zonasi hijau dari 98 pemkot yang dinilai.

Sebanyak 42 pemkot (42,86 persen) masuk zonasi kuning, dan tiga pemkot (3,06 persen) masuk zonasi merah.

Dari hasil penilaian standar pelayanan publik Keputusan Ketua Ombudsman RI tersebut, Pemkot Kendari, Provinsi Sultra, hanya berada di peringkat ke 91.

Sedangkan Pemkot Baubau berada di peringkat ke 93 dari total 98 pemkot yang dinilai.

Peringkat Pemkot Kendari berada di posisi ketujuh terbawah, satu strip di atas Pemkot Pematangsiantar dan satu strip di bawah Ternate.

Pemkot Baubau berada pada peringkat 5 terendah di atas Pemkot Kotamobagu, Tual, Sibolga, Tanjung Balai, dan Pemkot Binjai yang masing-masing berada di posisi ke 94, 95, 96, 97, dan 98.

Dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tersebut, Pemkot Kendari hanya mendapatkan nilai kepatuhan 58.99.

Baca juga: Profil Sulawesi Tenggara, Awal Kabupaten di Baubau Kini Provinsi Sultra dengan Ibu Kota Kendari

Nilai tersebut berada di Zonasi Kuning dan Kategori C sehingga mendapatkan opini kualitas sedang dari Ombudsman RI.

Sedangkan, Pemkot Baubau yang berada dua strip di bawah Pemkot Kendari hanya mendapatkan nilai kepatuhhan 58.03.

Nilai tersebut juga berada di Zonasi Kuning dan Kategori C sehingga mendapatkan opini kualitas sedang dari Ombudsman.

“Hasil penilaian akhir tahun 2022, yang melakukan penilaian Ombudsman perwakilan,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, dikonfirmasi terkait Hasil Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik 2022 tersebut.

Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan

Secara keseluruhan, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Ombudsman RI pada tahun 2022 adalah dari 586 instansi yang dinilai yang masuk ke zona hijau sebanyak 272 instansi (46,42).

Zona kuning sebanyak 250 Instansi (42,66 persen), dan zona merah sebanyak 64 instansi (10,92 persen).

Selain Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kota Kendari dan Baubau, terendah kepatuhan standar pelayanan publik. Hasil Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik 2022 terhadap Pemprov Sultra dan dua pemkot di Provinsi Sultra tersebut dilakukan oleh Ombudsman RI.
Selain Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kota Kendari dan Baubau, terendah kepatuhan standar pelayanan publik. Hasil Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik 2022 terhadap Pemprov Sultra dan dua pemkot di Provinsi Sultra tersebut dilakukan oleh Ombudsman RI. (handover)

Hasil penilaian 25 Kementerian dengan capaian 21 Kementerian (84 persen) pada zonasi hijau, 4 kementerian (16 persen) pada zonasi kuning, dan tidak terdapat kementerian masuk zonasi merah.

Hasil penilaian terhadap 14 lembaga dengan capaian 9 lembaga (64,29 persen) pada zonasi hijau, 5 lembaga (35,71 persen) pada zonasi kuning, dan tidak terdapat lembaga masuk zonasi merah.

Dari 34 pemprov yang dinilai, sebanyak 19 pemprov (55,88 persen) masuk zonasi hijau, 13 pemprov (38,24 persen) masuk zonasi kuning, dan 2 pemprov (5,88 persen) pada zonasi merah.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan pihaknya memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik serta pencegahan maladministrasi.

Saran tersebut atas Hasil Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik 2022 tersebut.

Kepada Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri, agar mendorong setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Untuk mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Tenggara Hari ini: Kendari, Kolaka, Konawe, Muna, Bombana, Butur

Kedua, agar melakukan evaluasi dan pengawasan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kemudian, Ombudsman juga menyarankan kepada para menteri, kepala lembaga, gubernur, walikota dan bupati, agar memberikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang mendapatkan zona hijau.

Selain itu, juga perlu memberikan teguran dan memberikan atensi terhadap komponen standar pelayanan serta pemenuhan unit pengelola pengaduan kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona merah dan zona kuning.

Ombudsman juga mendorong para pimpinan instansi untuk memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik.

Di mana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang atau UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Hasil Penilaian Pemprov Sultra

Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, standar kepatuhan pelayanan publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) masuk peringkat terendah ketiga di seluruh Indonesia.

Baca juga: Aksi Pemuda di Baubau Sulawesi Tenggara Curi Motor Malam Hari, Ternyata Residivis Kasus Pencurian

Hasil penilaian standar kepatuhan pelayanan publik tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 337 Tahun 2022 yang ditandatangani barcode oleh Mokhammad Najih.

Hasil penilaian tersebut terdiri dari Nilai Kepatuhan, Zona Kepatuhan, Kategori, dan Opini yang diberikan.

Dalam lampiran keputusan yang diperoleh TribunnewsSultra.com pada Jumat (27/01/2022), Pemprov Sultra berada di posisi 3 terendah terbawah dari 34 pemerintah daerah provinsi diseluruh Indonesia.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berada di peringkat ke 32 atau hanya berada di atas Pemprov Papua Barat dan Pemprov Papua.

Pemprov Sultra berada di bawah Pemprov Maluku dan Pemprov Maluku Utara yang masing-masing berada di peringkat ke 30 dan 31.

Berdasarkan Hasil Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik 2022 dari Ombudsman RI tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus menjadi yang terendah di Pulau Sulawesi.

Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) berdasarkan hasil penilaian ini menempati peringkat pertama disusul Pemprov Bali dan Pemprov Jawa Tengah (Jateng).

Baca juga: Update Wanita Dibakar di Sorong Asal Sulawesi Tenggara, Sosok 2 Pelaku Pembakaran Ditangkap Polisi

Sedangkan, Pemprov Sulawesi Tengah berada di peringkat 22, Pemprov Gorontalo di posisi 24, serta Pemprov Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan masing-masing di peringkat ke 28 dan 29.

Untuk kategori pemprov, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara hanya meraih nilai kepatuhan 55,01.

Nilai tersebut membuat Pemprov Sultra masuk Zonasi Kuning dan Kategori C dengan Opini Kualitas Sedang.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved