Sultra Memilih
KPU Sultra Usulkan Dua Rancangan Penataan Dapil di Sulawesi Tenggara, Butur Bakal Pindah ke Dapil IV
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra melaksanakan uji publik penataan dapil dan jumlah alokasi kursi Pemilu 2024.
Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra melaksanakan uji publik penataan dapil dan jumlah alokasi kursi Pemilu 2024.
Uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara berlangsung di Hotel Claro Kendari, Sabtu (21/1/2023).
Dalam penataan dapil ini KPU mngajukan dua rancangan daerah pemulihan dan jumlah alokasi kursi.
Agenda ini juga dihadiri para tokoh masyarakat Sultra dan para pengurus partai politik Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Konut Sultra Umumkan Hasil Wawancara Seleksi Anggota PPS Terpilih, Ini Jumlah yang Diterima
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir, mengatakan, untuk penataan dapil KPU Sulawesi Tenggara mengajukan dua rancangan.
Rancangan pertama terdiri enam dapil seperti yang sudah diterapkan di Pemilu sebelumnya.
Kemudian rancangan terdiri tujuh daerah pemlihan dengan perubahan jumlah alokasi kursi.
"Uji publik ini untuk meminta tanggapa masyarakat dan parpol rancangan mana yang sesuai di Picaleg DPRD Sultra pemilu 2024 mendatang," ujar Natsir.

Natsir menjelaskan, di rancangan kedua, perubahan dapil dan alokasi kursi ada di daerah pemilihan Sultra 3,4 dan 5.
Dimana pada pemilu 2019 lalu, Buton Utara di Dapil Sultra 3 masuk dapil 4 dengan Buton dan Wakatobi di rancangan kedua.
Sementara Dapil Sultra 5 berisi Baubau, Buton Tengah, dan Buton Selatan.
Dirancangan kedua tersebut pula jumlah alokasi kursi di dapil 3 dan 4 juga masing-masing lima.
"Untuk rancangan dapil di opsi kedua, kami merancang satu dapil yang terdiri dari daerah dengan jumlah pemilih menengah," ujar Natsir.
Natsir menerangkan di pemilihan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara jumlah alokasi kursi tidak mengalami perubahan tetap 45 kursi.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara PPS Pemilu 2024 KPU Kendari, Lengkap Jadwal Pelantikan
Hal ini karena jumlah pemilih di Sulawesi Tenggara berjumlah 2,6 juta orang atau masih dibawa 3 juta.
"Sehingga jumlah alokasi kursi tetap 45 di DPRD Sultra," ucap Natsir.
Ketua KPU Sultra menambahkan hasil uji publik ini akan disampaikan ke KPU sebelumnya nantinya ditetapkan pada 24 Februari 2023.
Adapun dua rancangan penataan dapil dan jumlah alokasi kursi pemilihan anggota DPRD Sultra pada pemilu 2024.
Rancangan 1
Baca juga: KPU Kota Kendari Temukan 3 Anggota PPK yang Namanya Dicaplok Mendukung Bakal Calon Anggota DPD RI
- Dapil Sultra 1 : Kota Kendari
Jumlah penduduk 344.281 (alokasi kursi 5)
- Dapil Sultra 2 : Konawe Selatan ( 315.659) dan Bombana (158.830)
Jumlah alokasi kursi 8
- Dapil Sultra 3 : Muna (225.283), Buton Utara (70.337), Muna Barat (85.118). Jumlah alokasi kursi 6.
- Dapil Sultra 4 : Buton (119.650), Wakatobi (115.717), Buton Tengah (119.418), Buton Selatan (100.140), Kota Baubau (159.073).
Jumlah alokasi kursi 10.
Baca juga: 11 Bakal Calon Anggota DPD RI Sulawesi Tenggara Penuhi Syarat Dukungan Hasil Rekapitulasi KPU Sultra
-Dapil Sultra 5 : Kolaka (240.749), Kolaka Utara (135.928), Kolaka Timur (125.311). Jumlah alokasi kursi 9.
- Dapil Sultra 6 : Konawe (260.765), Konawe Utara (74.105), dan Konawe Kepulauan (40.427) jumlah alokasi kursi 6.
Rancangan kedua
Dapil Sultra 1: Kota Kendari dengan jumlah alokasi kursi 6
Dapil Sultra 2: Konsel dan Bombana dengan jumlah aloksi 8 kursi.
Dapil Sultra 3: Muna dan Muna Barat, dengan jumlah alokasi kursi 5.
Dapil sultra 4: Buton, Wakatobi, Buton Utara. Jumlah alokasi kursi 5.
Dapil Sultra 5: Kota Baubau, Buton Tengah, Buton Selatan. Jumlah alokasi kursi 6.
Dapil Sultra 6: Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur. Alokasi kursi 9.
Dapil Sultra 7 : Konawe, Konawe Utara, Konawe Kepulauan. Alokasi kursi 6. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.