Penembakan Polisi

Pro Kontra Tuntutan JPU, Kejagung Ungkap Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Pelaku Utama

Pro dan kontra bermunculan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan tuntutan hukuman Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Kolase Tribunnewssultra.com
Berbagai pro dan kontra bermunculan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan tuntutan hukuman Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Disebutkan JPU, Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas tindakan menghabisi nyawa Brigadir J. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berbagai pro dan kontra bermunculan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan tuntutan hukuman Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Disebutkan JPU, Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas tindakan menghabisi nyawa Brigadir J.

Meski berkali-kali menyebutkan atas dasar perintah, namun hal tersebut nampaknya tak mampu melepaskan Bharada E dari jeratan pasal 340 atau pembunuhan berencana.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki alasan tersendiri, alasan Bharada E sampai dituntut 12 tahun penjara.

Salah satunya, karena dirinya merupakan eksekutor pembunuh Brigadir J.

Baca juga: Fakta Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara LPSK dan Fans Kecewa, Keluarga Kaget, Bakal Ajukan Pledoi

Meski atas dasar perintah namun, kenyataannya Ricky Rizal mampu menolak hal tersebut.

Tapi tidak untuk Bharada E.

Sebagai Justice Collaborator (JC), tak mampu pula membuat Bharada E lepas dari jeratan pasal 340.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Nama Bharada E selama tiga hari berturut-turut, terpantau TribunnewsSultra.com, Jumat (20/1/2023) menjadi trending topic Twitter.

Bukan tanpa sebab, netizen pun banyak yang memberikan cuitan menanggapi tuntutan dari Bharada E.

Berbagai pro dan kontra bermunculan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan tuntutan hukuman Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Disebutkan JPU, Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas tindakan menghabisi nyawa Brigadir J.
Berbagai pro dan kontra bermunculan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan tuntutan hukuman Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Disebutkan JPU, Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas tindakan menghabisi nyawa Brigadir J. (Kolase Tribunnewssultra.com)

Ribuan hingga puluhan ribu cuitan tentang kasus pembunuhan Brigadir J ini nyaris setengah tahun menjadi pantauan dari netizen.

Lantas apa alasanya Kejagung memutuskan tuntutan Bharada E 12 tahun penjara?

Jika dibandingkan dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, hukuman Bharada E justru lebih berat.

Pasalnya, ia dituntut selama 8 tahun penjara.

Kemudian, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Mengenai tuntutan JPU kepada Bharada E, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sejumlah pernyataan.

Baca juga: Awalnya Kaku Duduk Bersampingan di Ruang Sidang, Bharada E Senyum Beri Kode Jempol Pada Ricky Rizal

Dirangkum Tribunnews.com, berikut pernyataan Kejagung terkait tuntutan untuk Bharada E:

1. Bharada E Dinilai Jadi Pelaku Utama

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, Bharada E adalah pelaku utama dan menjadi eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J.

Sehingga, menurut Kejagung, status Justice Collaborator yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semestinya tak bisa didapatkan oleh Bharada E.

"Beliau adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan Justice Collaborator," ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

Ketut menjelaskan, hal ini juga selaras dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Bharada E usai mendengar tuntutan dari JPU
Bharada E usai mendengar tuntutan dari JPU (Kolase Tribunnewssultra.com)

"Itu juga sesuai SEMA Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," lanjut dia.

2. Soal Justice Collaborator Bharada E

Kejagung telah mempertimbangkan soal status Justice Collaborator Bharada E.

Fadil Zumhana mengklaim, pihaknya telah mengurangi tuntutan terhadap Bharada E karena pengajuan Justice Collaborator tersebut.

"Justru kami sudah pertimbangan rekomendasi JC dari LPSK itu."

"Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi, 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," jelasnya, Kamis.

Namun, Fadil menyebut, sejatinya status Justice Collaborator tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Video Viral Bharada E Sujud di Hadapan Orangtua Brigadir J, Berbalas Belaian Lembut di Kepala

"Kami ingin beri penjelasan, JC ini rekomendasi LPSK."

"Tapi penetapan JC dari PN Jaksel belum ada."

"Kami sudah mempertimbangkan walaupun penetapan pengadilan belum ada."

"Kenapa, karena si Richard Eliezer inilah terungkap peristiwa pidana sesungguhnya. Itu kami hargai," beber Fadil.

3. Bharada E Bukan Pengungkap Fakta Hukum Pertama

Kejagung menyebut, Bharada E bukanlah orang pertama yang menguak fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketut Sumedana mengatakan, keluarga Brigadir J adalah pihak pertama yang menguak fakta kejadian pembunuhan berencana itu.

"Kemudian diktum, deliktum yang dilakukan tindak pidana Eliezer, RE, sebagai eksekutor yaitu pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta hukum," ujarnya, Kamis, seperti diberitakan Wartakotalive.com.

Baca juga: Setelah Brigadir J Terbunuh, Bharada E, Bripka RR & Kuat Maruf Dapat Hadiah dari Putri Candrawathi

"Jadi, dia bukan penguak, mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban," jelas Ketut.

Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E disebut menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

4. Tuntutan Bharada E Disebut Sudah Tepat

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, mengungkapkan pihaknya tidak akan merevisi soal tuntutan kepada Bharada E.

"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi."

"Ini sudah benar ngapain direvisi," ungkapnya kepada wartawan, Kamis, dikutip dari Wartakotalive.com.

5. LPSK Diminta Tak Intervensi Tuntutan Bharada E

Kejagung juga menanggapi pernyataan LPSK yang kecewa dengan tuntutan Bharada E.

Fadil Zumhana mengatakan, LPSK tidak boleh mengintervensi jaksa yang menuntut dalam perkara tersebut.

Kejagung pun berterima kasih atas peran LPSK yang melindungi terdakwa.

Meski begitu, kata Kejagung, LPSK tidak berhak ikut campur dan pengaruhi jaksa atas tuntutan Bharada E.

"Memang LPSK banyak komentar tapi tidak apa-apa itu tugas dia, dia melindungi korban benar itu dia, bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang."

"Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai," ujar Fadil, Kamis, dilansir Wartakotalive.com.

Selanjutnya, Kejagung merasa tidak ada yang salah dengan tuntutan terhadap Bharada E.

“Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar, karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, kajati tahu persis, kajari tahu persis, jaksa tahu persis."

"Tapi kan kami sudah pertimbangkan sehingga menuntut (Bharada E) lebih rendah dari pelakunya, ini Pak Sambo," jelas Fadil.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Nurmahadi/Desy Selviany/Budi Sam Law Malau/TribunnewsSultra.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved