Penembakan Polisi
Pro Kontra Tuntutan JPU, Kejagung Ungkap Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Pelaku Utama
Pro dan kontra bermunculan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan tuntutan hukuman Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, mengungkapkan pihaknya tidak akan merevisi soal tuntutan kepada Bharada E.
"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi."
"Ini sudah benar ngapain direvisi," ungkapnya kepada wartawan, Kamis, dikutip dari Wartakotalive.com.
5. LPSK Diminta Tak Intervensi Tuntutan Bharada E
Kejagung juga menanggapi pernyataan LPSK yang kecewa dengan tuntutan Bharada E.
Fadil Zumhana mengatakan, LPSK tidak boleh mengintervensi jaksa yang menuntut dalam perkara tersebut.
Kejagung pun berterima kasih atas peran LPSK yang melindungi terdakwa.
Meski begitu, kata Kejagung, LPSK tidak berhak ikut campur dan pengaruhi jaksa atas tuntutan Bharada E.
"Memang LPSK banyak komentar tapi tidak apa-apa itu tugas dia, dia melindungi korban benar itu dia, bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang."
"Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai," ujar Fadil, Kamis, dilansir Wartakotalive.com.
Selanjutnya, Kejagung merasa tidak ada yang salah dengan tuntutan terhadap Bharada E.
“Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar, karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, kajati tahu persis, kajari tahu persis, jaksa tahu persis."
"Tapi kan kami sudah pertimbangkan sehingga menuntut (Bharada E) lebih rendah dari pelakunya, ini Pak Sambo," jelas Fadil.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Nurmahadi/Desy Selviany/Budi Sam Law Malau/TribunnewsSultra.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.