Berita Kendari
Oknum Polisi yang Kedapatan Selingkuh dengan Istri Orang di Kendari Sultra Terancam Dipecat
Update proses hukum terhadap Bripka OV, anggota Polsek Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus bergulir.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Update proses hukum terhadap Bripka OV, anggota Polsek Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus bergulir.
Kini, laporan terhadap Bripka OV atas dugaan perselingkuhan dengan seorang wanita bernisial AW masih diproses Bidang Profesi dan Keamanan Kepolisian Daerah (Propam Polda) Sultra.
Bripka OV diproses atas dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian karena kedapatan ngamar dengan istri orang di Kendari, Provinsi Sultra.
Ia bersama selingkuhannya AW diduga sekamar saat suami sah si wanita berinisial SA memergoki keduanya saat keluar kamar kosan.
Kejadian itu terjadi di Pondok Gamalama, Kelurahan Bonggoeya, Wua-Wua, Kota Kendari pada Minggu (18/9/2022).
Baca juga: Curhat Suami Pergoki Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi di Kendari, Curiga Nomor Kontak dan Foto
Sebelumnya, video penggerebekan yang diambil SA saat sang istri bersama selingkuhan polisinya tersebut keluar kamar kemudian viral.
Tak berselang lama, SA kemudian melaporkan Bripka OV ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Kepala Bidang Hukum atau Kabid Kum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek mengatakan saat ini kasus pelanggaran terhadap Bripka OV sudah tahap proses pembuktian di Propam Polda Sultra.
"Saat ini, proses di Propam Polda Sultra, unsur atau bukti pelanggaran masih dikumpulkan. Kalau sudah sidang baru ada keterangan adanya pelanggaran atau tidak," ucapnya, Kamis (19/1/2023).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi Jumat (20/1/2023) menambahkan, saat ini kasus tersebut masih ditangani Propam Polda Sultra.
Baca juga: Oknum Polisi yang Kedapatan Selingkuh dengan Istri Orang di Kendari Diperiksa Propam Polda Sultra
Selain itu, dari hasil pemeriksaan anggota polisi yang berdinas di Polsek Moramo tersebut melanggar kode etik kepolisian.
"Sementara di Propam Polda Sultra, tahapannya sudah sampai di mana nanti tunggu hasil di Propam Polda Sultra," ucap Kombes Pol Ferry Walintukan.
Soal oknum polisi terancam dilakukan pemecatan atau tidak atas kasus tersebut, Ferry menuturkan jika terbukti melanggar kode etik, maka direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Tunggu saja hasilnya di Propam Polda Sultra. Kalau terbukti ya pasti dipecat," ucap Kombes Pol Ferry Walintukan. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
anggota
Polsek Moramo
perselingkuhan
istri orang
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
pemecatan
Kombes Pol La Ode Proyek
Berita Sulawesi Tenggara
Kombes Pol Ferry Walintukan
Berita Sultra
Aib Selingkuh Bareng Mertua Terbongkar, Rozy Sakit Hati Sempat Beri Uang Tutup Mulut ke Norma Risma |
![]() |
---|
Video Fahim Mawardi dan Ustadzah Diduga Selingkuh Viral di TikTok, Akan Jalan Jongkok Jember-Jakarta |
![]() |
---|
Rozy Ungkap Alasan Selingkuh Dengan Mertua Karena Kenal Lebih Dulu dan Norma Risma Tolak Berhubungan |
![]() |
---|
Jaksa Kolaka Sultra Gerebek Istri Selingkuh dengan Pengacara, Kini Damai dan Saling Berpelukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.