Berita Kendari
Ribetnya Akses Informasi di PN Agama Kendari, Diduga Tak Sesuai Indikator Zona Integritas WBK WBBM
Pengadilan Tinggi Agama Kendari mempersulit proses permintaan informasi data jumlah perceraian dan pernikahan dibawah umur di Kota Kendari.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Pengadilan Agama Kendari mempersulit akses informasi data jumlah perceraian dan pernikahan di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Permintaan data Tribunnewsultra tersebut dilakukan dalam rangka melihat penyebab perceraian di Kendari termasuk jumlah anak yang menikah dibawah umur.
Menurut TribunnewsSultra.com data itu perlu diketahui agar menjadi bahan acuan dalam membongkar penyebab serta pencegahan yang dilakukan oleh Pemkot Kendari maupun stake holder yang konsen dalam kasus ini.
Hanya saja oleh Pengadilan Agama Kendari menyulitkan proses akses informasi itu. Ia beralasan data yang dikeluarkan tidak bisa serampangan.
Baca juga: Video Viral Wanita Kegirangan Usai Cerai, Lompat Di Depan Gedung Pengadilan Agama Jember
"Harus ada surat permintaan informasi yang ditujukan kepada pengadilan negeri kendari," tutur salah satu petugas pengadilan yang menemui TribunnewsSultra.com, Sudarmin.
Sudarmin mengakui sebelumnya permintaan informasi di kantornya tidak seribet ini khususnya bagi jurnalis.
"Hanya karna pimpinan baru makanya ada aturan tersebut, jadi kita harus hargai," tuturnya.
Ia mengatakan hal tersebut akan terus berlaku apabila jurnalis hendak melakukan peliputan khususnya wawancara.

"Jadi setiap wawancara harus ada surat yang kita bawa termasuk pertanyan pertanyaan yang diajukan, nanti kalau masuk suratnya, kita akan balas surat tersebut, baru bisa melakukan wawancara," tuturnya.
Zona Integritas Bebas Bersih Melayani
Diketahui Pengadilan Agama Kendari sedang menerapkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
ZI WBK WBBM ini merupakan salah satu road map pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang diharapkan Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi.
Dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk mencapai predikat WBK dan WBBM ini birokrasi diberikan 6 area perubahan yang harus dibenahi salah satunya keterbukaan informasi dan pelayanan yang cepat.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Staf Pengadilan Agama Kolaka, Diawali Adu Mulut, Perkelahian, Penikaman di Laut
Hanya saja Pengadilan Tinggi Agama Kendari diduga hanya menjadikan program WBK WBBM itu sebagai pajangan dan ucapan selamat datang ketika berkunjung ke kantornya.
Tanpa mengimplementasikan maksud dan tujuan WBK WBBM itu dilakukan salah satunya yakni memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan dari birokrasi.
Dikonfirmasi terpisah, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kemenpan RB, Jufri Rahman, mengatakan, predikat ZI menuju WBK/ WBBM merupakan gerbang awal dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.
"Barangkali di kantor tersebut belum meraih WBK atau WBBM, mungkin baru mulai membangun ZI jadi banyak tulisan atau banner terkait ZI," kata Jufri.
Menurutnya, kondisi tersebut akan menjadi pertimbangan pada saat melakukan evaluasi terhadap upaya mereka membangun ZI.
"Memang memang mewujudkan ZI itu tidak gampang, harus merubah budaya kerja organisasi menjadi organisasi yang lincah dan melayani," jelasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.