Video Viral
Fakta Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara LPSK dan Fans Kecewa, Keluarga Kaget, Bakal Ajukan Pledoi
Berikut ini fakta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara. LPSK kecewa dan fans, keluarga terkejut, bakal ajukan pledoi
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Meski demikian, Roy menyebutkan, pihak keluarga tetap menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Richard.
Dia yakin, kebenaran kasus ini akan terungkap. Roy hanya berharap, hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada keponakannya itu.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Deolipa Yumara terhadap Bharada E: Tak Terima Dipecat sebagai Pengacara
"Kami berharap Richard dapat dihukum sewajarnya," ujarnya.
Roy pun berpesan kepada keponakannya agar tidak takut dan tak goyah. Dia memastikan bahwa seluruh keluarga mendukung Richard.
"Kepada keponakan kami, Richard Eliezar Pudihang Lumiu supaya tetap kuat, banyak berdoa, semua keluarga Manado yakin Richard tetap tegar dan kuat," kata Roy menahan air mata.
3. LPSK Kecewa
Semetara itu, Wakil Ketyua LPSK Susilaningtyas mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa karena tidak memperhatikan pihaknya.
"Sebabnya, penghargaan sebagai JC adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Susilaningtyas dalam keterangannya, Rabu 18 Januari 2023.

"Kami sangat sesalkan, surat LPSK berkaitan status JC kurang diperhatikan," katanya.
Susilaningtias berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya buat Richard.
Susilaningtyas mengatakan, bahwa jika tidak ada keterangan dari Richard Eliezer maka dalam persidangan tersebut tidak akan terbuka, dia berharap Richard Eliezer dituntut yang lebih ringan dari terdakwa yang lain.
"Karena tanpa Richard, kasus ini tidak akan terungkap," katanya.
Namun JPU malah memberikan Bharada E tuntutan melebihi terdakwa lainnya.
4. Hal yang memberatkan
Baca juga: Setelah Brigadir J Terbunuh, Bharada E, Bripka RR & Kuat Maruf Dapat Hadiah dari Putri Candrawathi
Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup dan pidana mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.