Video Viral

Fakta Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara LPSK dan Fans Kecewa, Keluarga Kaget, Bakal Ajukan Pledoi

Berikut ini fakta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara. LPSK kecewa dan fans, keluarga terkejut, bakal ajukan pledoi

Kolase Tribunnewssultra.com
Berikut ini fakta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara. Mulai dari kekecewaan Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK), fans Bharada E yang sempat kisruh usai tuntutan, hingga keluarga histeris. 

Meski demikian, Roy menyebutkan, pihak keluarga tetap menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Richard.

Dia yakin, kebenaran kasus ini akan terungkap. Roy hanya berharap, hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada keponakannya itu.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Deolipa Yumara terhadap Bharada E: Tak Terima Dipecat sebagai Pengacara

"Kami berharap Richard dapat dihukum sewajarnya," ujarnya.

Roy pun berpesan kepada keponakannya agar tidak takut dan tak goyah. Dia memastikan bahwa seluruh keluarga mendukung Richard.

"Kepada keponakan kami, Richard Eliezar Pudihang Lumiu supaya tetap kuat, banyak berdoa, semua keluarga Manado yakin Richard tetap tegar dan kuat," kata Roy menahan air mata.

3. LPSK Kecewa

Semetara itu, Wakil Ketyua LPSK Susilaningtyas mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa karena tidak memperhatikan pihaknya.

"Sebabnya, penghargaan sebagai JC adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Susilaningtyas dalam keterangannya, Rabu 18 Januari 2023.

Bharada E
Bharada E (Kolase Tribunnewssultra.com)

"Kami sangat sesalkan, surat LPSK berkaitan status JC kurang diperhatikan," katanya.

Susilaningtias berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya buat Richard.

Susilaningtyas mengatakan, bahwa jika tidak ada keterangan dari Richard Eliezer maka dalam persidangan tersebut tidak akan terbuka, dia berharap Richard Eliezer dituntut yang lebih ringan dari terdakwa yang lain.

"Karena tanpa Richard, kasus ini tidak akan terungkap," katanya.

Namun JPU malah memberikan Bharada E tuntutan melebihi terdakwa lainnya.

4. Hal yang memberatkan

Baca juga: Setelah Brigadir J Terbunuh, Bharada E, Bripka RR & Kuat Maruf Dapat Hadiah dari Putri Candrawathi

Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup dan pidana mati.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved