Penembakan Polisi
Sidang Perdana Gugatan Deolipa Yumara terhadap Bharada E: Tak Terima 'Dipecat' sebagai Pengacara
Pengacara Deolipa Yumara melayangkan gugatan terhadap mantan kliennya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pengacara Deolipa Yumara melayangkan gugatan terhadap mantan kliennya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Pada hari ini, Rabu (7/9/2022), akan digelar sidang perdana guguatan perdata di PN Jakarta Selatan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Selatan, Haruno.
Baca juga: Ada Anggota Brimob, Deolipa Sebut Bharada E Takut saat Akui Disuruh Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Haruno mengatakan, sidang gugatan perdata yang tergister pada nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL itu akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
"Betul ada sidang tersebut hari ini, sekitar jam 10.00 WIB," kata Haruno kepada Tribunnews.com, Rabu.
Haruno mengatakan, sidang perdana pada hari ini nantinya akan menghadirkan para pihak penggugat serta pihak tergugat.
"Agenda sidangnya adalah sidang pertama, yaitu kehadiran pihak pihak," tutur dia.
Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Tak Hanya Rusak CCTV Kasus Brigadir J, Polri: Tak Cuma Kena Satu Pasal
Diketahui, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.
Gugatan Deolipa Yumara terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Deolipa Yumara menegaskan pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan melawan hukum.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.
Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.
Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pebcabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Ngotot Dilecehkan Brigadir J, Pakar: Biar Hukuman Ringan, Seolah-olah Dia Korban
Faktor kedua, beber Deolipa Yumara, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil sebab pencabutan itu tidak ada alasan apapun.