Berita Kendari

Rumah Sakit Ungkap Kasus Rudapaksa Anak 13 Tahun di Kendari, Ternyata Pelaku Gagahi Korban 7 Kali

Rumah sakit ungkap kasus rudapaksa anak berusia 13 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Rumah sakit ungkap kasus rudapaksa anak berusia 13 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Rumah sakit ungkap kasus rudapaksa anak berusia 13 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tak secara langsung, kasus perkosaan ini terungkap setelah petugas medis memeriksa keluhan sakit korban.

Kepada ibunya, korban berinisial YLH sering kali mengeluhkan sakit.

Sang ibu lantas mengantarkan korban ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Lewat pemeriksaan itu, petugas medis mengungkapkan ada lecet di area kewanitaan.

Mengetahui hasil pemeriksaan medis itu, sang ibu langsung meminta pengkuan anakanya.

Terungkaplah bahwa YLH menjadi korban rudapaksa pelaku AR (52).

"Orangtua korban kemudian bertanya kepada korban dan YLH mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku," ujar Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Video Viral Ibu Lapor Polisi Usai Anaknya Dirudapaksa Malah Disuruh Cabut Laporan: Kapolda Tolong!

Baca juga: Satu Pekerja Tambang Hilang di Kawasan Hutan Desa Tapunggaya Konut, SAR Kendari Ungkap Kronologi

Lewat pengakuan anaknya, orangtua korban langsung melapor kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Kasus ini lantas ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari.

Bersama Tim Buser 77, Unit PPA Polresta Kendari lantas menangkap AR.

Lelaki paruh baya itu ditangkap di Jalan Dr Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Selasa (17/1/2023), sekira pukul 14.00 Wita.

"Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016," beber Fitrayadi.

Fitrayadi membeberkan, pelaku telah berhubungan badan dengan korban sebanyak 7 kali.

Aksi bejat pelaku bermula semenjak menyetubuhi di rumah orangtua korban.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved