Berita Kendari
Rumah Sakit Ungkap Kasus Rudapaksa Anak 13 Tahun di Kendari, Ternyata Pelaku Gagahi Korban 7 Kali
Rumah sakit ungkap kasus rudapaksa anak berusia 13 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Editor:
Risno Mawandili
Istimewa
Rumah sakit ungkap kasus rudapaksa anak berusia 13 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Untuk melancarkan aksinya, AR selalu memberikan uang Rp50 ribu setelah mencabuli YLH.
"Kejadian tersebut berlanjut hingga tujuh kali yang dilakukan di dalam rumah orangtua korban dan setiap akan atau selesai melakukan, pelaku selalu memberikan uang kepada korban," beber Fitrayadi.
Kini AR telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kendari.
Dia terancam pidana penjara ancaman paling lama 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun. (*)
Sumber: TribunnewsSultra.com
Tags
kasus rudapaksa
kasus perkosaan
anak
Kota Kendari
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.