Berita Kendari

Rumah Sakit Ungkap Kasus Rudapaksa Anak 13 Tahun di Kendari, Ternyata Pelaku Gagahi Korban 7 Kali

Rumah sakit ungkap kasus rudapaksa anak berusia 13 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Rumah sakit ungkap kasus rudapaksa anak berusia 13 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Untuk melancarkan aksinya, AR selalu memberikan uang Rp50 ribu setelah mencabuli YLH.

"Kejadian tersebut berlanjut hingga tujuh kali yang dilakukan di dalam rumah orangtua korban dan setiap akan atau selesai melakukan, pelaku selalu memberikan uang kepada korban," beber Fitrayadi.

Kini AR telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kendari.

Dia terancam pidana penjara ancaman paling lama 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun. (*)

Sumber: TribunnewsSultra.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved