Berita Kendari
Polresta Kendari Amankan 30 Sachet Sabu dari Seorang Pemuda, Polisi Ungkap Modus Pelaku
Kantongi sabu, pemuda di Kendari berinisial RD (19) berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Seorang pemuda di Kendari berinisial RD (19) berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari.
Pemuda tersebut diamankan setelah Polisi menggeledah indekos di Lorong Organik, Jl Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, saat penggeledahan, polisi menemukan 30 saset bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 22,28 gram.
Sebanyak 24 saset yang dibungkus kantong kain warna biru plastik bening ditemukan di tangan kanan pelaku.
Sedangkan 6 saset plastik bening ditemukan di lantai kamar.
Baca juga: Pria di Konawe Sultra Rudapaksa Keponakan Sendiri, Dijebak Masuk Hotel Hingga Diancam Jika Mengadu
Kemudian saat penggeledahan juga pihaknya menemukan beberapa barang bukti lainnya.
“Saat pengeledahan juga ditemukan 1 pak saset bening kosong ukuran besar, satu bungkus sedotan plastik, satu pembungkus rokok, 2 sendok sabu, dan satu timbangan digital,” Kata AKP Hamka pada Kamis (12/1/2023).
Barang bukti lainnya juga diamankan berupa 1 unit handphone beserta sim card yang diduga digunakan RD untuk berkomunikasi saat transaksi narkoba.
Dari keterangan yang didapat pihak kepolisian, RD mengaku diimingi Rp 100 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil terjual.
Ia juga mengaku awalnya mengambil paket sabu seberat 50 gram yang dibagi menjadi 100 paket kecil.
Baca juga: Inovasi Ani Cake Wakatobi 10 Tahun Berbisnis Kuliner, Dari Kue Hingga Kembangkan Bahan Pangan Lokal
Kemudian dari 100 paket kecil itu, RD mengaku tela menempel 70 paket sabu di sejumlah tempat atas perintah seorang lelaki yang tidak dikenal identitasnya.
Ia mengaku sudah 4 kali mengambil paket dari orang tersebut.
Saat ini Polresta Kendari masih mendalami keberadaan lelaki yang tidak dikenal identitasnya tersebut.
Atas perbuatannya, RD dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.