Berita Kendari

Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polresta Kendari, Polisi Ungkap Modus Pencurian

Pelaku pencurian berhasil dibekuk Tim Buser 77 Satreskrim Kota Kendari pada Jumat (16/12/2022).

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase Tribunnewssultra.com
Pelaku pencurian berhasil dibekuk Tim Buser 77 Satreskrim Kota Kendari pada Jumat (16/12/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Pelaku pencurian motor berhasil dibekuk Tim Buser 77 Satreskrim Kota Kendari pada Jumat (16/12/2022).

Sebelumnya, pelaku berinisial S alias A (17) melakukan aksinya dengan membawa kabur motor yang diparkir di salah satu rumah kost.

Korban yang kala itu hendak pergi berbelanja di depan kostnya tidak menyadari motornya telah diincar oleh pelaku. Korban kemudian menyadari saat pulang dari berbelanja motor yang ia parkir telah raib dibawa tersangka.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Diketahui peristiwa itu terjadi pada tanggal 2 September 2022 di Jl Bunga Matahari II, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Kendari Sempat Diamuk Massa Usai Kepergok Mencuri, Diamankan Tim Buser 77

Dari laporan tersebut Satreskrim Polresta Kendari dalam hal ini Tim Buser 77 melakukan pencarian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian  di Lorong Palapa, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Pihak kepolisian mengungkapkan, tersangka membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor di salah satu rumah kost.

“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor di salah satu rumah kost. Saat melakukan aksinya ia mendorong motor curiannya ke rumah temannya. Kemudian keesokan harinya tersangka merusak kunci kontak motor tersebut lalu dibawa lari,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti dari tersangka berupa satu unit motor Yamaha Mio J warna hitam. Tersangka juga membenarkan telah melakukan pencurian motor di lima tempat berbeda di wilayah Kota Kendari.

Pelaku pencurian berhasil dibekuk Tim Buser 77 Satreskrim Kota Kendari pada Jumat (16/12/2022).
Pelaku pencurian berhasil dibekuk Tim Buser 77 Satreskrim Kota Kendari pada Jumat (16/12/2022). (Kolase Tribunnewssultra.com)

Tersangka kemudian dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.

Selanjutnya pihak kepolisian masih akan terus menggali keterangan terkait barang bukti yang ditemukan dari pelaku. (*)

(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal)
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved