Berita Kendari
Kasus Penganiayaan AM di Warkop yang Ditangani Polsek Kemaraya Bakal Dilimpahkan ke Kejari Kendari
Polsek Kemaraya segera melimpahkan kasus penganiayan yang terjadi di Kedai Kopi, Jl Ir Alala, Kelurahan Watu Watu pada 22 Agustus, ke Kejari Kendari.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Polsek Kemaraya segera melimpahkan ke berkas kasus penganiayan yang terjadi di Kedai Kopi, Jl Ir Alala, Kelurahan Watu Watu Kecamatan Kendari Barat pada 22 Agustus lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kanit Polsek Kemaraya, AIPDA Agus mengatakan kasus penganiayan tersebut segera dilimpahkan setelah adanya dua alat bukti yang cukup
"Setelah melewati serangkain proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka kasus ini segera kami limpahkan ke Kejaksaan," tuturnya, Sabtu (31/12/2022)
Terkait dengan pernyataan pelapor yang menganggap kasus ini tidak ditangani dengan baik, Kata Agus hal tersebut terbantahkan dengan akan segera dilimpahkanya berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kendari.
Baca juga: Jumlah Tindak Pidana di Konawe Sultra Tahun 2022 Naik 7,33 Persen, Kasus Penganiayaan Mendominasi
"Dengan adanya tersangka, dan persiapan pelimpahan berkas ke Kejari saya kira hal itu bisa menjadi bukti kalau Polsek Kemaraya terus bekerja dalam menangani perkara ini," tuturnya
AIPDA Agus pun membantah kalau pihaknya memperlambat proses penanganan kasus ini, Ia menjelaskan dari sejak masuknya laporan pihaknya sudah mulai bekerja, hanya saja memang ada rentan sekitar kurang lebih satu bulan kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan,
"Tapi kami punya alasan, karna saksi korban awalnya tidak mau jadi saksi, karna ia tidak kenal dengan pelapor dan terlapor dan tidak ada sangkut pautnya dengan masalah itu, Ia mengaku hanya pengunjung," tuturnya
Kata Agus, penyidik kemudian melakukan upaya persuasif kepada saksi agar mau diambil keterangannya dalam kasus penganiayan ini.
"Jadi butuh waktu memang," ujarnya.
Setelah keterangan rampung dan dua alat bukti ditemukan, pihaknya kemudian menaikan kasus ini ketahap penyidikan.
"Itu sekitar awal bulan 10," tuturnya.
Hanya saja saat akan dibuatkan surat perintah penyidikan, kata Agus, pelapor meminta agar dimediasi dengan tersangka.
"Kami hubungilah tersangka ini untuk ke kantor (Polsek Kemaraya) setelah ke kantor kami sampaikan maksud dari pelapor agar kasus ini supaya damai saja, namun tersangka tidak mau damai, tersangka justru siap berproses di pengadilan karna menurut tersangka ia tidak bersalah dan siap melakukan pembuktian di pengadilan," tutur Agus
"Setelah tersangka tidak mau , kamipun sampaikan kepada pelapor AM ini kalau calon tersangka tidak mau damai," Sambung Agus
Sehingga kasus yang sempat tertunda kembali dilanjutkan penanganannya.

"Mulai dari pemeriksaan tambahan ditahap penyidikan sampai gelar penetapan tersangka, sehingga kenapa kasus ini molor sampai bulan desember," jelas Agus.
AIPDA Agus juga mengatakan setiap progres penanganan kasus itu disampaikan kepada pelapor.
"Baik itu Via telpon maupun SP2HP (Surat pemberitahuan Hasil penyidikan) jadi tidak ada itu kalau pelapor mengaku tidak diberitahukan mengenai perkembangan dan kejelasan kasus yang Ia laporkan," tuturnya
Kata Agus sejak terlapor AA ditetapkan sebagai tersangka, memang pelapor AM ini ingin dilakukan penahanan, hanya saja sepanjang kasus ini berproses tersangka selalu kooperatif
"Ada pertimbangan pertimbangan objektif dan subjektif dalam melakukan penahanan, tidak serta merta tersangka langsung dilakukan penahanan, yang kami liat tersangka koperatif, tindak pidana yang dilakukan dan tidak ada niatan untuk menghilangkan barang bukti," tuturnya
Apalagi Kata Agus yang bersangkutan juga masih menjadi tulang punggung keluarga,
"Hanya saja walaupun tidak dilakukan penahanan, tapi dia dikenakan wajib lapor" tuturnya (*)
(Tribunnewssultra.com/Sugi Hartono)