Berita Populer

Populer: Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah, Modus Pelecehan Dosen UHO, Kecelakaan Kapal di Sultra

Berikut ini kumpulan berita populer di Sulawesi Tenggara edisi, Rabu (28/12/2022).

Kolase Tribunnewssultra.com
Berikut ini kumpulan berita populer di Sulawesi Tenggara edisi, Rabu (28/12/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini kumpulan berita populer di Sulawesi Tenggara edisi, Rabu (28/12/2022).

Seperti diketahui, berbagai topik perbincangan terjadi dalam kurun waktu 24 jam.

Mulai dari isu pendidikan, kasus pelecehan, hingga kecelakaan kapal di Sulawesi Tenggara atau Sultra.

Deretan kabar ini menjadi populer dan ramai diperbincangkan.

Baca juga: Populer: Aksi Heroik Pilot Drone Temukan Anak Tenggelam, Vonis Adik Bupati Muna, Rumah Warga Rusak

Bahkan di media sosial, topik pendidikan, kasus pelecehan, hingga kecelakaan kapal di Sultra menjadi pembahasan menarik.

Misalnya saja dalam topik pendidikan, ratusan Guru Penggerak di Sultra mulai bergerak untuk menggagas deretan program.

Termasuk menyatakan siap untuk menjadi pengawas dan kepala sekolah.

Hal ini pun sesuai dengan cita-cita Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim yang mencanangkan Guru Penggerak kedepannya bisa dilantik sebagai pengawas atau kepala sekolah.

Berikut ini kumpulan berita populer di Sulawesi Tenggara edisi, Rabu (28/12/2022).
Berikut ini kumpulan berita populer di Sulawesi Tenggara edisi, Rabu (28/12/2022). (Kolase Tribunnewssultra.com)

Mendikbudristek Nadiem Makarim mendapat berbagai masukan dari guru-guru penggerak dan kepala sekolah penggerak di Kalbar dalam kunjungan kerjanya, 24-25 Oktober 2022.

Salah satunya yakni masukan untuk mendorong Pemda agar guru penggerak dapat diprioritaskan menjadi kepala sekolah dan pengawas.

"Program guru penggerak ini tidak akan bermakna besar bagi daerah kalau Pemda tidak angkat guru penggerak jadi kepala sekolah dan pengawas," kata Nadiem beberapa waktu lalu.

"Di Permendikbud kita, lulusan (guru penggerak) ini harus diprioritaskan jadi kepala sekolah dan pengawas. Mohon didukung Permendikbudnya," sambungnya.

Baca juga: Populer Sultra Stadion Lakidende Bakal Dirobohkan, Presiden ke Wakatobi, Brasil Diteriaki Pulang

Sebelumnya, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak.

Berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021, syarat jadi kepala sekolah termasuk sertifikat guru penggerak. Sementara itu, berdasarkan Permendikbud No. 26 Tahun 2022, Sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.

Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Praptono sebelumnya menggarisbawahi, guru yang sudah memiliki sertifikat dari diklat calon kepala sekolah tetap diakomodasi.

Baca juga: Kumpulan Berita Populer Video Icha Ceeby, Jokowi Tegas Diwawancara Media Asing, Widy Dipolisikan

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved