Sultra Memilih

Jadwal Verifikasi Bukti Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI di KPU Sulawesi Tenggara

Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) mengumumkan persiapan penyerahan bukti dukungan bakal calon Anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) mengumumkan persiapan penyerahan bukti dukungan bakal calon Anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.

KPU Sultra mengumumkan persiapan tersebut melalui akun media sosial Nomor 1244/PL.01.4-PU/74/2022 tentang penyerahan bukti dukungan bakal calon Anggota DPD RI untuk Pileg 2024.

KPU Sultra menyebutkan bakal calon perorangan peserta Pemilu 2024 harus menyerahkan bukti dukungan minimal pemilih.

Jumlah bukti dukungan pemilih yang harus diserahkan ke KPU sebanyak 2.000 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sultra sebanyak 1.725.626 orang.

Sementara untuk syarat sebaran dukungan pemilih dari 17 kabupaten dan kota, calon Anggota DPD RI harus mendapat dukungan pemilih minimal sembilan daerah.

Baca juga: KPU Sulawesi Tenggara Sebut Jumlah Kursi di DPRD Buton Selatan Bertambah Lima pada Pemilu 2024

Nantinya bukti dukungan minimal untuk bakal calon perorangan DPD RI akan diverifikasi KPU Sultra mulai 16 Desember 2022.

Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Di mana, bakal calon perorangan peserta Anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 yang mengunggah bukti syarat dukungan minimal lewat Silon KPU paling lambat batasnya hingga 29 Desember 2022.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan untuk bakal calon Anggota DPD RI dari setiap provinsi akan mengirim empat perwakilan ke Senayan.

Namun, bagi bakal calon yang akan maju pencalonan pemilihan Anggota DPD RI harus lebih dulu menyerahkan bukti dukungan minimal sebelum ditetapkan KPU.

Baca juga: 2 Partai Politik di Kendari Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual, KPU Sebut Masih Perbaikan

"Jadi bukti dukungan bagi setiap bakal calon Anggota DPD RI harus memenuhi ambang batas minimal 2.000 pemilih," ucapnya, Rabu (7/12/2022).

La Ode Abdul Natsir mengatakan jumlah dukungan ini bisa melebihi syarat yang ditetapkan karena masih akan diverifikasi administrasi oleh KPU Sultra saat tahapan pendaftaran.

Ia mengungkapkan bakal calon yang memasukkan bukti dukungan pemilih harus lengkap datanya berisi nama dan alamat pendukung.

"Karena nantinya kita verifikasi faktual untuk pendukung yang dimasukkan datanya dalam bukti syarat dukungan minimal," tutur La Ode Abdul Natsir. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved