Berita Kendari

Prof B Pamit Antar Istri ke Mahasiswi UHO Kendari Usai Dilecehkan, Minta Korban Kembali Setor Nilai

Usai melakukan pelecehan kepada mahasiswi RN, Prof B meminta izin kepada korban untuk pergi mengantar istrinya.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Usai melakukan pelecehan kepada mahasiswi RN, Prof B meminta izin kepada korban untuk pergi mengantar istrinya. Hal itu diketahui ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus pelecehan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Selasa (27/12/2022). 

Setelah selesai, Prof B kemudian melihat jamnya dan menunjukkan pukul 09.00 Wita, dan menanyakan apakah korban tidak ke jurusan.

Lalu korban pun berpamitan dan Prof B berdiri dan saat itulah kembali terjadi pelecehan, di mana korban hendak keluar rumah, tiba-tiba badannya diputar lalu dicium oleh Prof B.

Prof B dijerat Pasal 6 huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksulal (TPKS) subsider Pasal 6 huruf A (TPKS), ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved