Penyebab Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan Tahun 2023, Ada Kaitannya dengan Penelitian Tahun 2021?
Penyebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok batangan mulai tahun 2023. Ada kaitannya dengan penelitian tahun 2021.
Dikutip dari salinan Keppres 25/2022, ada beberapa ketentuan yang akan diubah melalui revisi PP 109/2012.
PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.
PP juga akan mengatur ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan pelarangan penjualan rokok batangan.
Perubahan PP juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) juga akan diatur melalui perubahan PP tersebut.
Dalam keppres ini disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan menjadi pemprakarsa revisi PP 109/2012. (*)
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Harga-Rokok-Naik-Januari-2022-SIMAK-Berikut-Harga-Rokok-Tiap-Negara-di-Dunia.jpg)