Berita Kendari

Bumbu Dapur, Susu dan Daging Kaleng Kedaluwarsa Ditemukan Masih Dijual di Kendari Jelang Nataru

Balai Pengawasan Obat dan Makanan menemukan produk pangan olahan makanan kedaluwarsa masih dijual jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Kendari.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari, Yoseph Nahak Klau. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) menemukan produk pangan olahan makanan kedaluwarsa masih dijual jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Kendari.

BPOM menemukan sejumlah produk pangan olahahan makanan yang tidak memenuhi syatat tersebut saat melakukan pengawasan pangan olahan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Intensifikasi atau pengawasan pangan olahan tersebut telah dilakukan bertahap oleh BPOM Kendari sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.

Kepala Balai POM Kendari, Yoseph Nahak Klau mengatakan pengawasan ini untuk memberi rasa aman ke masyarakat yang akan berbelanja produk olahan pangan saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Di mana, target pengawasan ini diutamakan untuk pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan kemasan rusak (kaleng penyok dan berkarat).

Baca juga: Catat Ini Syarat Pelaku UMKM Obat Herbal Agar Terdaftar BPOM Dibagikan Kepala Balai POM Kendari

"Iya, secara keseluruhan memang masih ada kita temukan produk-produk yang kedaluwarsa atau rusak terjual," ujarnya ditemui di Kota Kendari, Jumat (23/12/2022).

Yoseph mengungkapkan sejumlah produk pangan olahan dengan kemasan rusak dan kedaluwarsa tersebut masih terjual di supermarket ataupun pasar.

"Jadi produk yang kami temukan didominasi susu kaleng, daging kaleng, dan bumbu dapur," ucap Yoseph Nahak Klau.

Ia menuturkan meskipun sudah ada temuan produk pangan yang rusak atau kedaluwarsa di sejumlah ritel, pihaknya meminta masyarakat tidak perlu khawatir.

"Karena produk itu masih beredar karena kelalaian pemilik ritel atau disributor, bukan kesengajaan," ujar Yoseph.

Baca juga: 133 Obat Sirup Dinyatakan Tidak Mengandung Cemaran EG, BPOM Sebut Sisa 69 Produk Sedang Diuji

Sehingga, pihak meminta masyarakat yang berbelanja produk pangan olahan makanan agar lebih teliti saat membeli.

"Tetap memperhatikan cek KLIK; Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa untuk produk yang akan dibeli," ujar Yoseph.

Hasil pemeriksaan olahan pangan, sejumlah produk ditemukan tidak memenuhi ketentuan (TMK) beredar yakni produk rusak 143 item, kedaluwarsa 51 item, dan lima macam produk tanpa izin edar. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved