Berita Sulawesi Tenggara
Kasus Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah Belum Tuntas, Ada Potensi Tersangka Baru?
Kasus korupsi pembangunan gedung rumput laut dan mesin produksi di Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah sudah memasuki babak akhir di pengadilan.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Di antaranya yakni PT Kramat Putro Mandiri, PT Pajajaran Engineering Indonesia dan beberapa perusahaan lainnya termasuk orang yang ikut menerima uang proyek tersebut.
Sementara pengacara terdakwa lainnya juga meminta agar kasus tersebut diusut dengan tuntas karena berefek pada tuntutan jaksa yang dinilai kabur.
"Jadi tadi dari pengacara terdakwa lain menyebut ada sembilan nama ikut terlibat dalam pembelaannya," ujar Rahmat Karno, pengacara terdakwa Waode Nurjannah.
"Iya, wajar-wajar saja karena mereka yang disebut namanya dan mereka melakukan (menikmati uang proyek). Salah satunya yakni La Asia," tambahnya.
Menurutnya, La Asia ini adalah salah satu pengurus yang aktif melakukan pencairan, sehingga wajib ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Sebut Swasta Pelaku Korupsi Terbanyak, Gandeng Pemprov Sultra dan Kadin Bentuk KAD Antikorupsi
"Karena dalam penetapan tersangka harus dijelaskan tindak pidananya, maka yang harusnya jadi tersangka La Asia," jelasnya.
"Di mana, mereka aktif melakukan pencairan dibantu dengan Asmun Operator SPM, tanpa ada konsultasi dengan Ibu Nurjannah," tambahnya.
"Ini karena tidak dibuka seterang-terangnya akhirnya tuntutan jaksa kabur. Di mana, PT Keramat Igro Mandiri menerima Rp3 miliar lebih mengapa tidak dimintai pertanggungjawaban," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)