Sultra Memilih

Amirul Tamim Jadi yang Pertama Menyerahkan Bukti Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI ke KPU Sultra

Amirul Tamim jadi orang pertama serahkan bukti dukungan minimal pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Amirul Tamim jadi orang pertama serahkan bukti dukungan minimal pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan Amirul Tamim telah menyerahkan syarat bukti dukungan ke KPU Sultra pada Rabu (21/12/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Amirul Tamim jadi orang pertama serahkan bukti dukungan minimal pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan Amirul Tamim telah menyerahkan syarat bukti dukungan ke KPU Sultra pada Rabu (21/12/2022).

Syarat dukungan minimal yang ditetapkan KPU diserahkan langsung tim atau perwakilan mantan Wali Kota Baubau tersebut.

"Iya, alhamdulillah bertepatan pukul 13.00 Wita, kami telah menerima satu calon yang menyerahkan syarat dukungan yaitu Dr Mz Amirul Tamim dengan jumlah dukungan sebanyak 6.601 pemilih," ucapnya.

Iwan Rompo Banne mengungkapkan data sebaran jumlah dukungan yang diserahkan bakal calon anggota DPD RI tersebar 17 kabupatan dan kota.

Baca juga: Senator Sulawesi Tenggara Amirul Tamim Terima Seragam dari Ikatan Alumni APDN Sultra di Kendari

Ia menjelaskan setiap bakal calon perseorangan anggota DPD RI di Sultra harus menyerahkan syarat minimal 2.000 dukungan dan tersebar minimal sembilan dari 17 kabupaten dan kota se-Sultra.

Sebelumnya, Amirul Tamim juga mejadi orang pertama yang membuka akses akun Sistem Informasi Pencalonan atau SILON DPD RI pada 14 Desember.

Kemudian mantan Politisi PPP itu juga rencananya dijadwalkan menyerahkan syarat dukungan minimal ke KPU pada 19 Desember 2022.

Iwan menuturkan untuk tahapan pendaftaran calon perseorangan DPD RI, KPU Sultra baru akan membuka secara resmi penyerahan dukungan bakal calon mulai 16-29 Desember 2022.

Kata dia, dlam pendaftaran ini, setiap bakal calon wajib menyerahkan bukti dukungan minimal sebanyak 2.000 pemilih.

Baca juga: DPD RI Amirul Tamim: Mendidih Darahku Tahu Kepton Tak Masuk Daftar Pemekaran di Sulawesi

Untuk bukti dukungan bakal calon DPD RI tersebar lebih dari 50 persen jumlah pemilih di kabupaten dan kota se-Sultra.

"Jadi jumlah dukungan pemilih bisa acak yang penting memenuhi syarat minimal sembilan kabupaten dan kota dari 17 daerah se-Sultra," jelas Iwan Rompo Banne.

Iwan mengatakan dalam pendaftatan perseorang calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 agak berbeda dengan Pemilu sebelumnya.

Karena bakal calon yang menyerahkan bukti dukungan minimal dilakukan secara online melalui SILON DPD RI.

"Fisik dokumen bukti dukungan diunggah melalui SILON. Sementara dokumen yang diserahkan langsung ke KPU hanya bukti surat penyerahan dan pernyataan dukungan," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved