Berita Sulawesi Tenggara
La Kojo Napi Terorisme Asal Muna Sulawesi Tenggara Bebas dari Lapas Lampung, Dipulangkan ke Sultra
Muhammad Fajar AP alias La Kojo Bin Laode Guru Tua (45) seorang napi terorisme asal Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bebas.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Muhammad Fajar AP alias La Kojo Bin Laode Guru Tua (45) seorang napi terorisme asal Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bebas.
Dia dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kota Metro, Lampung, pada Senin (19/12/2022), kemudian dipulangkan ke Provinsi Sultra.
La Kojo adalah seorang napiter jaringan Daulah Islamiyah yang berasal dari Kelurahan Watonoa, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Napiter tersebut dibebaskan karena mendapatkan pengurangan masa tahanan setelah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dan Pancasila.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah atau Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan belum mendapatkan informasi pembebasan mantan napiter yang dipulangkan ke Sultra itu.
“Kami belum mendapatkan informasi, nanti setelah dikoordinasikan baru kami kabari,” katanya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro Lampung, Muchamad Mulyana, mengatakan, La Kojo dibebaskan setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 77 hari di lapas setempat.
Baca juga: Brimob Polda Sultra Gelar Latihan Sistem Pengamanan Markas Antisipasi Serangan Teroris
“Hari ini dibebaskan terpidana kasus terorisme Muhammad Fajar AP Alias La Kojo Bin Laode Guru Tua terpidana 3 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Napiter asal Kabupaten Muna itu sebelumnya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Dia kemudian dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Kelas IIA Kota Metro pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Yang bersangkutan kita terima dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Provinsi Jawa Barat tertanggal 4 Oktober 2022. Kurang lebih sudah hampir 3 bulan di sini (Lapas Kota Metro),” ujarnya.
Pembebasan tersebut berdasarkan surat lepas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham RI melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung, Lapas Kelas IIA Kota Metro.
Berdasarkan informasi dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunlampung.co.id, La Kojo mengurus administrasi berkas pembebasan sekitar pukul 05.00 WIB.
Dia selanjutnya dibebaskan lalu keluar dari Lapas Metro Lampung sekitar pukul 05.30 WIB.
Pembebasan napiter tersebut juga dijaga ketat aparat Kepolisian Resort atau Polres Metro dan TNI Kodim 0411/KM.
La Kojo kemudian berangkat menuju Bandara Raden Intan Lampung dengan pengawalan ketat sejumlah personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.
Alasan La Kojo Dibebaskan
Muchamad Mulyana mengatakan napiter Muhammad Fajar AP mendapatkan pengurangan masa tahanan setelah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kemudian yang bersangkutan mendapatkan pengurangan masa tahanan karena sudah menyampaikan ikrar setia kepada NKRI,” katanya dikutip TribunnewsSultra.com.
Selain itu, napi terorisme yang dikenal dengan nama La Kojo Bin Laode Guru Tua (45) tersebut berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
“Kemudian berkelakuan baik mengikuti program deradikalisasi yang dilakukan oleh Lapas maupun BNPT,” jelasnya.

Dengan dasar syarat-syarat tersebut, kata Mulyana, yang bersangkutan mendapatkan pengurangan hukuman.
“Namun surat keputusan pengurangan hukuman baru kita terima dan sudah diproses maka pagi ini yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya,” ujarnya.
Kalapas juga menjelaskan bahwa pembebasan yang dilakukan pagi tersebut telah sesuai hasil koordinasi dengan Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
“Sebenarnya ini sudah kami koordinasi ke dengan Densus maupun BNPT, dimana yang bersangkutan langsung akan di pulangkan ke kampung halamannya oleh Densus,” katanya.
“Karena memang jadwal pesawat yang terbang kesana jam 7 pagi. Jadi kita perhitungkan sampai ke bandara jam setengah 6 pagi, maka kita lakukan pembebasannya dari Lapas Kelas IIA Kota Metro,” jelas Maulana menambahkan.
Kalapas juga mengaku bahwa La Kojo telah telah menjalani masa tahanan dengan baik di Lapas Metro.
“Perilaku yang bersangkutan baik, bersama dia orang narapidana terorisme lainnya berperilaku wajar, kooperatif, dan berkomunikasi dengan baik,” ujarnya.
Baca juga: Viral Ibu Bhayangkari Asal Kendari Ungkap Poligami Suami Perwira Polisi di Kaltara dan Adik Kandung
“Baik dengan petugas maupun sesama narapidana yang lain serta aktif mengikuti kegiatan-kegiatan sholat berjamaah di Lapas,” katanya menambahkan.
Kini napiter di Lapas Metro menyisakan dua orang.
“Jadi tinggal sisa dua narapidana terorisme yang menjalani masa tahanan disini,” jelasnya.
Kini dua Napiter yang tersisa di Lapas Metro dan lebih telah mendekam terlebih dahulu adalah ASH alias Abu Dita bin M Zaenudin dan K alias Kres alias Sumari bin Hasim.
Sosok La Kojo
Muhammad Fajar AP alias La Kojo Bin Laode Guru Tua (45) adalah seorang napi terorisme atau napiter jaringan Daulah Islamiyah.
Dia berasal dari Kelurahan Watonoa, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Update Persidangan Kasus Tambang Ilegal di Konawe Utara, Saksi Sebut Harusnya Tersangka Si Pemilik
Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, La Kojo ditetapkan bersalah berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Barat.
Amar putusan bernomor: 1630/ Pid.sus/ 2020/ PN Jkt.Brt tersebut tertanggal 15 April 2021.
La Kojo sebelumnya ditangkap pada Desember 2020 lalu.
Setelah melakukan proses panjang pemeriksaan serta peradilan, napiter tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana terorisme.
La Kojo kemudian dipidana selama 3 tahun 6 bulan.
Sejumlah barang bukti miliknya pun dirampas negara untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sepucuk senjata laras panjang.
Selain itu, sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis FN dan satu unit handphone Vivo warna hitam.(*)
(Sugi Hartono/Tribunnewssultra.com, Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)