Berita Sulawesi Tenggara
La Kojo Napi Terorisme Asal Muna Sulawesi Tenggara Bebas dari Lapas Lampung, Dipulangkan ke Sultra
Muhammad Fajar AP alias La Kojo Bin Laode Guru Tua (45) seorang napi terorisme asal Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bebas.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Muhammad Fajar AP alias La Kojo Bin Laode Guru Tua (45) seorang napi terorisme asal Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bebas.
Dia dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kota Metro, Lampung, pada Senin (19/12/2022), kemudian dipulangkan ke Provinsi Sultra.
La Kojo adalah seorang napiter jaringan Daulah Islamiyah yang berasal dari Kelurahan Watonoa, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Napiter tersebut dibebaskan karena mendapatkan pengurangan masa tahanan setelah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dan Pancasila.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah atau Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan belum mendapatkan informasi pembebasan mantan napiter yang dipulangkan ke Sultra itu.
“Kami belum mendapatkan informasi, nanti setelah dikoordinasikan baru kami kabari,” katanya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro Lampung, Muchamad Mulyana, mengatakan, La Kojo dibebaskan setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 77 hari di lapas setempat.
Baca juga: Brimob Polda Sultra Gelar Latihan Sistem Pengamanan Markas Antisipasi Serangan Teroris
“Hari ini dibebaskan terpidana kasus terorisme Muhammad Fajar AP Alias La Kojo Bin Laode Guru Tua terpidana 3 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Napiter asal Kabupaten Muna itu sebelumnya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Dia kemudian dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Kelas IIA Kota Metro pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Yang bersangkutan kita terima dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Provinsi Jawa Barat tertanggal 4 Oktober 2022. Kurang lebih sudah hampir 3 bulan di sini (Lapas Kota Metro),” ujarnya.
Pembebasan tersebut berdasarkan surat lepas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham RI melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung, Lapas Kelas IIA Kota Metro.
Berdasarkan informasi dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunlampung.co.id, La Kojo mengurus administrasi berkas pembebasan sekitar pukul 05.00 WIB.
Dia selanjutnya dibebaskan lalu keluar dari Lapas Metro Lampung sekitar pukul 05.30 WIB.
Pembebasan napiter tersebut juga dijaga ketat aparat Kepolisian Resort atau Polres Metro dan TNI Kodim 0411/KM.